Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Pamekasan Nunggak Iuran PBPU Rp 34,3 Miliar

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 4 Juni 2025 | 16:18 WIB
LAYANAN NORMAL: Pengunjung berada di BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Selasa (3/6). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
LAYANAN NORMAL: Pengunjung berada di BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Selasa (3/6). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kedisiplinan Pemkab Pamekasan dalam membayar iuran pekerja bukan penerima upah (PBPU) perlu ditingkatkan. Sejak Januari 2025, tidak ada pembayaran ke BPJS Kesehatan Pamekasan.

Total tunggakan yang belum terbayar untuk program jaminan kesehatan nasional (JKN) itu sebesar Rp 34,3 miliar. Situasi itu mengantarkan Pamekasan sebagai top of mind dalam beberapa pertemuan nasional internal BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Nuzuluddin Hasan mengaku telah menginformasikan nominal piutang tersebut ke pemerintah daerah. Baik secara formal melalui surat tagihan per bulan atau nonformal.

”Minggu kemarin, kami juga (menggelar) rekonsiliasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Jadi, upayanya lumayan banyak juga,” ucapnya.

Menurut Nuzul, keterlambatan pembayaran itu bisa saja berdampak buruk. Sesuai dengan regulasi, BPJS Kesehatan berhak untuk menghentikan layanan kesehatan gratis tersebut. Namun, cara itu tidak dilakukan lantaran mempertimbangkan beberapa aspek.

”Kalau para pihak tidak memenuhi kewajiban (membayar iuran, Red), maka pihak lain berhak untuk menunda kewajibannya. Kalau kewajiban kami kan memberikan jaminan. Artinya, kami bisa saja menghentikan itu,” ujarnya.

Bagi Nuzul, kebijakan tersebut adalah opsi terakhir. BPJS Kesehatan masih memikirkan nasib peserta JKN. Meski begitu, dia juga menyadari bahwa keuangan institusinya juga bisa terganggu lantaran utang yang makin menumpuk.

”Beruntung, JKN ini konsepnya gotong royong. Ini kan Pamekasan belum bayar, maka akan dibantu daerah lain yang sudah bayar. Kalau kita bicara kewajiban, seharusnya bisa disegerakan pembayaran demi masyarakat,” pintanya.

Nuzul menambahkan, BPJS Kesehatan berencana untuk menggelar forum komunikasi bersama instansi terkait mengenai program universal health coverage (UHC). Termasuk, akan dibahas mengenai tunggakan iuran PBPU tersebut.

Jawa Pos Radar Madura (JPRM) mencoba untuk mengonfirmasi kepada Kepala BPKPD Pamekasan Sahrul Munir. Termasuk, kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Saifudin. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pemkab pamekasan #Iuran #bpjs kesehatan #tunggakan #PBPU