PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan terus berupaya memperkuat pengawasan orang asing di wilayahnya. Salah satunya melalui sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang digelar di Hotel Front One Pamekasan, Rabu (22/5).
Kegiatan ini diikuti oleh para pemilik dan pengelola penginapan dari berbagai wilayah di Kabupaten Pamekasan. Mereka diberikan pemahaman teknis dan hukum tentang pelaporan orang asing.
Sosialisasi ini merujuk pada Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.5-UM.01.01–260 Tahun 2025. Surat tersebut mengatur kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui sistem APOA.
Aplikasi APOA merupakan platform digital untuk memudahkan pelaporan oleh pengelola hotel dan penginapan. Fungsinya mempercepat, mempermudah, dan mengakuratkan data tamu asing.
Baca Juga: Menuju WBBM, Imigrasi Pamekasan Pacu Pelayanan Transparan dan Bebas Korupsi
Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Ahmad Muttaqin menyatakan pentingnya kerja sama antara pengusaha akomodasi dan imigrasi. Menurutnya, ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keamanan wilayah.
“Sinergitas ini bukan hanya penting dalam konteks pemenuhan kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi aktif dalam menjaga ketertiban,” ujarnya.
Materi utama disampaikan oleh Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Sukmono Adi Wibowo. Ia menjelaskan peran strategis pelaku usaha akomodasi dalam membantu pengawasan.
Ia juga memaparkan teknis penggunaan aplikasi, mulai dari registrasi akun hingga pelaporan check-in dan check-out tamu asing. Materi disampaikan interaktif dan aplikatif.
Baca Juga: Pengerjaan Gedung Rektorat IAIN Madura Diduga Asal-asalan
Peserta diajak praktik langsung untuk memahami cara kerja sistem APOA. Dengan pendekatan praktis, mereka bisa langsung mencoba fitur-fitur utama aplikasi tersebut.
Dasar hukum penggunaan aplikasi ini termuat dalam UU Nomor 63 Tahun 2024. UU ini merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 72 dan 117 menegaskan kewajiban pengelola penginapan untuk memberikan data orang asing bila diminta pejabat imigrasi. Data harus disampaikan dengan jujur dan tepat.
Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Muhammad Gilang Wijaya Wianda, bertindak sebagai moderator. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan digital.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan terhadap Pedagang Pasar Kolpajung Naik Sidik
“Pelaporan tidak hanya menjadi lebih cepat dan akurat, tetapi juga mendorong transparansi serta akuntabilitas,” ungkap Gilang dalam kegiatan tersebut.
Sesi tanya jawab dan simulasi penggunaan aplikasi disambut antusias peserta. Banyak dari mereka mengapresiasi sosialisasi dan siap melapor secara berkala.
Kantor Imigrasi Pamekasan menegaskan akan terus membangun kemitraan dengan pelaku usaha akomodasi. Komitmen itu sejalan dengan pengawasan keimigrasian berbasis teknologi.
Dengan kegiatan ini, diharapkan pelaporan orang asing di Pamekasan semakin tertib, tepat waktu, dan berbasis sistem digital yang terpercaya.
Editor : Hendriyanto