PAMEKASAN, RadarMadura.id – Akademisi, aktivis, hingga pemerhati lingkungan menyoroti aktivitas perusakan lingkungan di Kabupaten Pamekasan.
Baik perusakan lingkungan pohon bakau, galian C, pembuangan sampah sembarangan, hingga reklamasi pesisir pantai. Mereka meminta Pemkab Pamekasan mengambil tindakan atas masalah itu.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sahabat Keadilan Nasional (SKN) Ribut Baidi meminta agar pemerintah mengambil kebijakan perlindungan lingkungan hidup. Tujuannya, mengantisipasi kerusakan lingkungan agar tidak meluas.
”Kerusakan atau pencemaran ini harus ditangani dengan serius. Jika dibiarkan akan berdampak juga terhadap kesehatan dan keselamatan makhluk hidup. Semoga pemerintah daerah serius melihat problematika ini,” ujarnya.
Pengacara yang juga penulis buku Tindak Pidana Lingkungan Hidup itu berjanji akan mengawal persoalan lingkungan di Kota Gerbangsalam. Dia bersama akademisi dan praktisi hukum lainnya akan fokus melakukan kajian terkait kondisi tersebut.
Selain itu, Ribut juga berharap agar masyarakat bisa mendukung terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup. Sehingga, kerusakan atau pencemaran di pamekasan berkurang. Tentu, didukung langkah antisipatif.
Dia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum (APH) bisa melakukan langkah-langkah pencegahan maupun penindakan hukum terhadap perusak lingkungan. Upaya itu diharapkan bisa memberikan efek jera pada pelaku.
”Pemerintah, masyarakat, dan LBH bisa menempuh gugatan keperdataan sebagaimana pasal 90, 91, dan 92 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Karena itu, mari bersinergi menjaga lingkungan,” tukasnya. (afg/bil)
Editor : Amin Basiri