PAMEKASAN, RadarMadura.id – Aktivitas galian C ditengarai menjadi salah faktor penyebab terjadinya banjir di Pamekasan.
Kondisi ini menjadi atensi pemerintah daerah untuk diindentifikasi ulang. Diketahui ada ratusan galian C yang tidak berizin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan Taufiqurrahman menyampaikan, penanganan masalah galian C tidak masuk wewenangnya.
Pengurusan izin menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). ”Jika tidak berizin tidak kami awasi karena bukan kewenangan kami,” katanya kemarin (14/5).
Dalam pelaksanaannya, tim pemantau yang telah mendapat SK bupati terdiri atas sejumlah OPD.
Di antaranya, bagian perekonomian, DPMPTSP, DLH, bapperida, dan aparat penegak hukum. Kegiatannya melakukan identifikasi langsung ke lapangan.
”Biasanya, kami mendatangi kawasan penambangan untuk memberikan edukasi kepada pemilik mengenai pengurusan izin,” kata anggota tim pemantau galian C Pemkab Pamekasan Zakaria Dahlan.
Menurut dia, terakhir dirinya turun ke lapangan pada 2023. Setidaknya ada sembilan pelaku usaha tambang yang diketahui tak berizin. Dengan demikian, timnya merekomendasikan untuk mengurus izin.
”Pengurusan izin ini harus sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan pemprov. Kami hanya membantu penginputan NIB,” papar pria yang juga menjabat pengawas penanaman modal DPMPTSP itu.
Sementara itu, Koordinator Tim Pemantau Kabupaten Pamekasan Bachtiar Effendy menyampaikan, tahun ini pihaknya belum memantau aktivitas galian C karena terkendala anggaran.
”Kami ingin bergerak karena ini menjadi program kerja bapak bupati, tapi terkendala anggaran,” tuturnya.
Pria yang juga menjabat Kabag Perekonomian Setkab Pamekasan itu mengungkapkan, data 2024 ada 160 tambang galian C. Namun, yang mengantongi izin hanya 23 perusahaan. Sedangkan 137 lainnya statusnya ilegal.
Bahtiar mengaku, pihaknya telah menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.
Termasuk Pemprov Jatim. ”Kami terus berproses untuk menyadarkan mereka agar mengurus izin. Meskipun hal ini tidak mudah,” ungkapnya. (ay/bil)
Editor : Achmad Andrian F