PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah menerima dokumen rekomendasi DPRD terhadap perbaikan penyelenggaraan daerah.
Salah satu poinnya adalah terkait sertifikasi tanah jalan dan irigasi milik pemkab dan desa.
Plt Ketua DPRD Pamekasan Khairul Umam menegaskan, proses legalisasi aset tersebut penting dilakukan guna mengawali penataan roadmap Kota Gerbang Salam sebagai kota lengkap.
Selain itu, untuk mencegah potensi sengketa atau konflik lahan di masa depan.
”Harapan kami itu segera ditindaklanjuti. Sehingga, record pelaksanaan pembangunan di Pamekasan lebih terakselerasi. Optimisme harus dibangun, seperti apa pun realisasi anggaran yang dimiliki pemkab saat ini,” kata Umam.
Bupati Pamekasan Kholilurrahman menyambut baik semua rekomendasi hasil kajian legislatif.
Dia berjanji usulan terkait sertifikasi aset jalan dan irigasi milik kabupaten dan desa tersebut akan segera dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
”Seperti diketahui, saya belum dua bulan menjabat. Sudah banyak pekerjaan rumah (PR). Di lain sisi bertepatan dengan adanya efisiensi anggaran,” ungkap orang nomor satu di Kota Gerbang Salam itu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pamekasan Amin Jabir menilai usulan legislatif tersebut sebenarnya normatif.
Sebab, program sertifikasi pengasetan sudah dilakukan sejak lama sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Tidak hanya di jalan, tapi semua aset milik pemerintah. Mulai dari bangunan gedung, termasuk juga irigasi, sungai, dan sebagainya. Ini merupakan program nasional yang sudah digaungkan pada 2007,” terang Jabir.
Jabir mengeklaim program pengasuhan jalan di PUPR sudah dilakukan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas.
Namun, pelaksanaan atau proses pengasetan jalan dan irigasi, termasuk juga jembatan tidak sesederhana sertifikasi di bangunan gedung.
Kesulitan pertama adalah penentuan lebar jalan yang harus dibicarakan dengan masyarakat secara langsung.
Kedua, sistem administrasi penerbitan sertifikat yang harus menyesuaikan dengan wilayah administrasi. Terakhir, lebih pada persoalan penganggaran.
”Yang ingin saya sampaikan, untuk seluruh pengasetan yang bermuara pada sertifikasi, leading sector-nya adalah bagian aset. Adapun OPD teknis sebatas melakukan proses pendampingan,” pungkas Jabir. (lil/luq)
Editor : Fatmasari Margaretta