PAMEKASAN, RadarMadura.id – MB (inisial), warga Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Pamekasan, harus mendekam di balik jeruji besi.
Sebab, pria 48 tahun yang dipercaya sebagai dukun tersebut diduga melakukan tindak asusila terhadap pasiennya.
MB dilaporkan keluarga Melati (bukan nama sebenarnya) ke Polres Pamekasan Rabu (7/5). Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan. Dukun MB kemudian dijemput secara paksa oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan Sabtu (10/5).
Berdasar informasi yang diterima Jawa Pos Radar Madura (JPRM), MB melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban di salah satu kuburan di dekat rumahnya.
Namun, yang melapor polisi baru satu orang. Jumlah korban yang mengalami tindakan rudapaksa dari MB bisa saja bertambah.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membenarkan penangkapan dukun cabul tersebut. Kasus dugaan tindak asusila itu dilaporkan warga Kecamatan Batumarmar berinisial M. Dia merupakan ibu Melati.
”Jadi, Selasa (6/5) pelapor bersama dua orang lainnya membawa korban ke rumah terlapor yang diketahui masyarakat sebagai seorang paranormal,” ujarnya.
Mereka mendatangi MB dengan niat mengobati Melati yang sering kabur bersama temannya. Namun, pasien dan keluarganya diminta datang kembali ke rumah terlapor untuk melakukan ritual, Rabu (7/5).
Setiba di rumah terlapor, korban diajak ke makam yang berada di belakang rumah MB. Terlapor membawa kain kafan dan minyak.
”Dan, pada saat itulah terlapor melakukan tindak pidana tersebut kepada korban,” ujar perwira dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.
Akibat perbuatannya, MB harus menjalani hari-harinya di sel tahanan Polres Pamekasan. Dia disangka melanggar pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perkosaan. Juga pasal 6 huruf C Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: 128 PPPK Formasi 2024 di Sampang Terima SK Pengangkatan, Masa Kontrak Berlaku Dua Tahun
Kades Tlontoraja Syaiful Bahri tidak banyak bicara saat dikonfirmasi soal penangkapan salah seorang warganya oleh Satreskrim Polres Pamekasan. Namun, dia tidak memungkiri adanya upaya paksa yang dilakukan polisi terhadap MB.
Syaiful mengaku, dia tidak mengetahui secara rinci masalah hukum yang membelit MB. ”Saya membenarkan ada penangkapan. Terkait bagaimana dia menjadi dukun atau (menyediakan) jasa pengobatan, saya tidak tahu-menahu. Saya malah tahu banyak pasiennya setelah ada penangkapan,” katanya. (afg/jup)
Editor : Ina Herdiyana