PAMEKASAN, RadarMadura.id – Profesionalitas Polres Pamekasan dalam menangani kasus perusakan bakau di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, patut dipertanyakan. Pasalnya, hingga sekarang tak kunjung ada kepastian.
Padahal, pengaduan masyarakat (dumas) dilayangkan oleh Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) Pamekasan tersebut sudah lebih dari setahun.
Dorongan agar kasus segera ditindaklanjuti semakin kuat. Pihak intelektual di balik kasus perusakan tanaman yang dilindungi itu harus diseret ke balik jeruji besi.
Pernyataan tersebut diutarakan aktivis Pamekasan, Iklal Iljas Husain.
”Ini (dumas, Red) sudah berjalan setahun lebih. Polres Pamekasan tidak bisa berbuat apa-apa,” sesalnya.
”Sampai saat ini belum ada penanganan lebih serius terhadap permasalahan ini. Padahal, kasus ini masuk kategori kejahatan lingkungan yang nyata,” ujarnya.
Menurut Iklal, kasus tersebut membuat negara merugi. Kemudian, masyarakat di dekat lokasi perusakan hutan bakau turut dirugikan.
Hak-hak warga negara juga terdampak akibat perusakan mangrove tersebut.
Lambannya penanganan kasus perusakan bakau itu seakan dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.
Dia mengakui bahwa institusinya masih memerlukan waktu untuk penyelidikan.
Meski begitu, mantan anggota Satintelkam Polres Bangkalan itu tak memerinci lebih jauh terkait perkembangan dari dumas tersebut.
”Tapi, beberapa pihak terkait dalam aduan perusakan mangrove tersebut telah dimintai keterangan,” jawabnya singkat.
Sekadar diketahui, perusakan bakau di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, itu terjadi pada Januari 2024.
Tanaman yang dirusak menggunakan tiga alat berat milik PT Budiono Madura Bangun Persada itu diperkirakan mencapai 1 hektare. (afg/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia