PAMEKASAN, RadarMadura.id – New Rehab 2.0 adalah salah satu inovasi layanan yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan, program tersebut memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam menyelesaikan tunggakan iuran.
BPJS Kesehatan tidak henti-hentinya meningkatkan pelayanan, baik dari segi pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan (FASKES) maupun pelayanan administrasi dimana program tersebut diperuntukkan bagi peserta JKN dari segmen peserta mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang masih memiliki tunggakan iuran.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah memberikan manfaat yang sangat besar bagi peserta JKN.
Sebagai penyelenggara Program JKN, salah satu kemudahan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan adalah Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB).
BPJS Kesehatan, ingin memberikan kemudahan bagi peserta JKN agar dapat melunasi tunggakan iuran untuk membayarnya secara bertahap atau melakukan cicilan pembayaran," ungkap Nuzuludin Hasan, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pamekasan.
Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan pembayaran tunggakan kepada peserta melalui mekanisme cicilan, sehingga mereka berkesempatan untuk dapat segera mengaktifkan Kembali kepesertaannya.
cicilan tunggakan dapat dilakukan selama maksimal periode pembayaran 36 bulan, dengan minimal cicilan sebesar Rp35.000 per bulan. Program ini juga memberi keuntungan secara langsung berupa reaktivasi status kepesertaan setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah dilunasi.
Melalui Aplikasi Mobile JKN peserta dapat melakukan pendaftaran program New Rehab 2.0 tersebut secara mandiri dengan hanya perlu memilih opsi Rencana Pembayaran Bertahap serta mengikuti langkah-langkah awal seperti informasi mengenai Program Rehab, informasi total tunggakan serta mengikuti syarat dan ketentuan program tersebut.
Setelah menyetujui syarat dan ketentuan maka akan masuk pada tahap selanjutnya yaitu akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap yang selanjutnya memilih jangka waktu pembayaran bertahap, kemudian akan muncul rencana pembayaran bertahap yang berjalan yang terbentuk dan kembali menjadi tunggakan.
Peserta wajib memastikan Kembali kesesuaian email yang dimasukan sebelum memasukkan password, dan setelah berhasil mendaftar maka akan muncul tampilan berhasil.
“Program REHAB ini merupakan solusi yang sangat efektif bagi peserta yang memiliki kendala dalam melunasi tunggakan iuran dan biasanya jika iuran sudah menunggak beberapa bulan akan terasa cukup berat serta membebani sekali jika harus melakukan pembayaran sekaligus, selain masih banyaknya kebutuhan hidup lainnya yang juga harus dipenuhi. Oleh karena itu REHAB ini merupakan salah satu solusi yang ditawarkan dan dapat diberikan oleh BPJS Kesehatan,”
Salah satu bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kepada peserta JKN adalah diluncurkannya program tersebut, sehingga dapat mendorong kolaborasi dan inovasi dengan harapan semua peserta dapat tetap terlindungi Program JKN.
BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan sistem tersebut agar peserta PBPU yang telah alih segmen tetap bisa memanfaatkan program ini, sehingga sudah dapat memperhitungkan skema cicilan yang sesuai,” tambah Nuzul.
Kemudahan ini sangat diapresiasi oleh banyak peserta BPJS Kesehatan, termasuk Mariska permatasari (33), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Perumnas Kamal Kabupaten Bangkalan yang sebelumnya sempat memiliki tunggakan iuran dan merasa cukup bingung ketika sewaktu-waktu ingin menggunakan dan memanfaatkan layanan JKN di fasilitas kesehatan.
Akan tetapi setelah mengetahui adanya Program REHAB, Mariska berharap agar program inovatif seperti ini tetap berlanjut dan jika perlu ditingkatkan, disamping itu ia cukup merasa tenang karena dimungkinkan dia dapat mengelola tunggakannya dengan lebih baik dan mudah, selain itu proses pendaftarannya cukup cepat
Editor : Amin Basiri