PAMEKASAN, RadarMadura.id – Nominal bantuan program rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Pamekasan dinilai perlu ditambah.
Pasalnya, penerima manfaat harus menalangi kekurangan dana.
Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Fauzi mengatakan, RTLH merupakan program yang membantu warga untuk meningkatkan kualitas hidup melalui hunian.
”Nyatanya banyak calon penerima menolak bantuan tersebut. Sebab, tidak mampu menutupi biaya kekurangan belanja material bangunan,” katanya.
Fauzi menyebutkan, anggaran Rp 17,5 juta yang diterima oleh setiap penerima manfaat dinilai kurang. Anggaran dari APBD tersebut hanya cukup membeli sebagian material.
Sementara itu, kebutuhan material dan biaya operasional lainnya harus ditanggung penerima bantuan.
”Makanya, kami usul nominal anggarannya ditambah,” imbuhnya.
Dijelaskan, komisi III mengajukan Rp 25 juta setiap rumah.
”Paling tidak, jika tidak tahun ini, semoga bisa terealisasi pada 2026. Sehingga, tidak ada keluhan lagi dari penerima bantuan,” terangnya.
Staf Fungsional Penata Kelola Perumahan DPRKP Pamekasan Dwi Budaya Eka menyampaikan, bantuan RTLH bersifat stimulan.
Sasarannya adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan memiliki uang atau bahan bangunan pendukung.
”Sementara untuk masyarakat miskin bisa, cuma harus ada bantuan swadaya dari tetangga sekitar yang mau membantu,” katanya.
Dwi memaparkan, usulan tambahan anggaran untuk RTLH harus memiliki dasar hukum.
Hal itu selaras dengan aturan pemerintah pusat seperti bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).
”Kalau dinaikkan menjadi Rp 20 juta harus ada peraturan bupati (perbup). Itu pun masih membutuhkan dana jasa konsultan,” pungkasnya. (ay/yan)
Editor : Fatmasari Margaretta