Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dari 50 Perusahaan di Pamekasan, Hanya Tiga yang Sudah Lapor Beri THR

Fatmasari Margaretta • Sabtu, 12 April 2025 | 00:48 WIB
Ilustrasi THR (JawaPos group)
Ilustrasi THR (JawaPos group)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Jumlah perusahaan di Kabupaten Pamekasan yang melaporkan telah memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan minim.

Indikasinya, dari puluhan perusahaan yang disurati oleh Pemkab Pamekasan, hanya tiga perusahaan yang melaporkan telah memberikan THR.

Kabid Pelatihan dan Produktivitas Kerja Diskop UKM dan Tenaga Kerja Pamekasan Ika Yulia Rakhmawati mengatakan, institusinya telah mengirimkan surat pada sejumlah perusahaan besar.

Setidaknya ada 50 perusahaan yang diimbau untuk melaporkan pemberian THR kepada karyawan.

”Surat kami sifatnya imbauan, untuk bahan evaluasi,” katanya.

Menurut dia, surat tersebut dikirim agar perusahaan melaporkan progres pemberian THR kepada karyawan.

Selain itu, untuk mengetahui mekanisme yang dilalui perusahaan dalam menentukan nominal tunjangan.

”Permintaan laporan setiap tahun kami minta, tapi tahun ini hanya sedikit (yang melaporkan pemberian THR),” tambahnya.

Ika menyebutkan, dari 50 perusahaan yang disurati, hanya tiga perusahaan yang melaporkan telah memberikan THR.

Di antaranya, Apollo, ABC, dan PT Adwiya Insan Farma. Sedangkan puluhan perusahaan lainnya tidak melaporkan.

”Mungkin mereka lupa atau tidak paham cara melapor,” ucapnya.

Dia yakin setiap perusahaan telah menunaikan kewajibannya. Indikatornya, tidak ada karyawan yang melapor belum menerima THR.

”Sampai saat ini tidak ada yang melapor belum menerima THR, insyaallah sudah dapat semua,” paparnya.

Sementara itu, Ketua PC PMII Pamekasan Homaidi Ahmad mengingatkan, dia menyesalkan banyaknya perusahaan yang tidak melaporkan pemberian THR kepada karyawan.

”Semestinya pemkab mengambil langkah tegas. Sebab, THR merupakan hak karyawan dan perusahaan wajib memberi,” tandasnya. (ay/yan)

Editor : Fatmasari Margaretta
#nominal #karyawan #tunjangan #perusahaan #thr #imbauan