PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penggunaan dana bantuan politik (banpol) 2025 berbeda dengan tahun lalu.
Pada 2024, pemanfaatan dana banpol dibagi 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen digunakan untuk operasional partai. Tahun ini tidak ada persentase pemanfaatan dana banpol.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pamekasan Cahya Wibawa mengatakan, tahun ini tidak ada persentase penggunaan dana banpol. Namun, proyeksinya tetap untuk pendidikan politik dan operasional partai.
”Bukan berarti bebas digunakan. Penggunaaannya tetap untuk operasional parpol dan pendidikan politik kepada masyarakat. Jadi sebagian besar untuk kepentingan kebutuhan politik,” katanya.
Dia mengutarakan, dana banpol tahun ini tidak terdampak efisiensi anggaran. Meski demikian, pencairan banpol 2025 belum bisa diproses.
Alasannya, masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) atas laporan pertanggungjawaban (LPj) banpol 2024. Hasil audit tersebut menjadi syarat pencairan dana banpol.
”Ada sebelas parpol yang mendapat banpol tahun ini. Nilainya Rp 5 ribu per satu suara. Jadi alokasi anggaran banpol 2025 kurang lebih Rp 3 miliar,” ungkapnya.
Terpisah, bendahara Partai Gelora Pamekasan Mohammad Saedy Romli mengeklaim sudah merampungkan LPj banpol 2024.
Selain itu, pihaknya mengajukan proposal untuk pencairan banpol 2025. Saat ini pihaknya menunggu proses pencairan.
Dia menjelaskan, Partai Gelora Pamekasan akan memanfaatkan dana banpol untuk program sekolah politik dan sekolah kader. Selain itu akan digunakan untuk penguatan struktur internal partai.
”Harapannya, masyarakat Pamekasan semakin sadar bahwa politik itu penting. Terutama pemuda, tidak lagi menganggap politik kotor. Kalau orang baik tidak terjun ke politik, maka politik akan dikuasai orang-orang jahat,” tukasnya. (lil/bil)
Editor : Achmad Andrian F