PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penolakan pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus menggema. Protes yang dilakukan masyarakat sipil disebabkan kekhawatiran kembalinya dwifungsi TNI. Hal tersebut menuai respons dari kalangan legislatif.
Anggota DPR RI Madura Eric Hermawan menyatakan, pengesahan UU TNI memiliki nilai positif tersendiri.
Sebab, pengesahan regulasi perubahan tersebut dinilai bisa memberikan kemaslahatan bersama.
Tentang batas usia pensiun bagi anggota TNI sebagaimana tertuang dalam pasal 53. ”Pensiun usia tentara tamtama atau bintara sekarang 55 tahun, sedangkan dulu 53 tahun,” ujarnya.
Selain itu, terdapat pasal 47 tentang kementerian atau lembaga yang bisa dijabat anggota TNI aktif. Meski demikian, perubahan dan penambahan tugas TNI tersebut dinilai tidak akan menimbulkan dwifungsi polisi.
”Saya rasa tidak ada (dwifungsi). Jika ada, tentu DPR yang menjadi garda terdepan rakyat akan menolak dan di RUU tidak ada itu,” katanya. (ay/jup)
Editor : Ina Herdiyana