Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

DPR Berjanji Menolak Dwifungsi TNI

Ina Herdiyana • Minggu, 30 Maret 2025 | 00:09 WIB

 

WAKIL RAKYAT: Eric Hermawan melaksanakan reses di Desa Dempo Barat, Kecamatan Pasean, Pamekasan,  Kamis (27/3). (ISTIMEWA)
WAKIL RAKYAT: Eric Hermawan melaksanakan reses di Desa Dempo Barat, Kecamatan Pasean, Pamekasan,  Kamis (27/3). (ISTIMEWA)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penolakan pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus menggema. Protes yang dilakukan masyarakat sipil disebabkan kekhawatiran kembalinya dwifungsi TNI. Hal tersebut menuai respons dari kalangan legislatif.

Anggota DPR RI Madura Eric Hermawan menyatakan, pengesahan UU TNI memiliki nilai positif tersendiri.

Sebab, pengesahan regulasi perubahan tersebut dinilai bisa memberikan kemaslahatan bersama.

Tentang batas usia pensiun bagi anggota TNI sebagaimana tertuang dalam pasal 53. ”Pensiun usia tentara tamtama atau bintara  sekarang 55 tahun, sedangkan dulu 53 tahun,” ujarnya.

Selain itu, terdapat pasal 47 tentang kementerian atau lembaga yang bisa dijabat anggota TNI aktif. Meski demikian, perubahan dan penambahan tugas TNI tersebut dinilai tidak akan menimbulkan dwifungsi polisi.

”Saya rasa tidak ada (dwifungsi). Jika ada, tentu DPR yang menjadi garda terdepan rakyat akan menolak dan di RUU tidak ada itu,” katanya. (ay/jup)

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#pengesahan #uu tni #Undang-undang #penolakan