Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Penutupan Kawasan Eks Stasiun PJKA Pamekasan Ditentang Para Pedagang, Apa Sebabnya?

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 28 Maret 2025 | 12:35 WIB
DITOLAK: Warga mendatangi lokasi eks Stasiun PJKA di Jalan Trunojoyo Pamekasan, Rabu (26/3) malam. (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
DITOLAK: Warga mendatangi lokasi eks Stasiun PJKA di Jalan Trunojoyo Pamekasan, Rabu (26/3) malam. (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menutup aktivitas di eks Stasiun Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Pamekasan.

Yakni, lewat Surat Keputusan (SK) Bupati Pamekasan dengan nomor 100.3.3.2/196/432.013/2025.

Dalam surat keputusan itu, Pemkab Pamekasan mengatur pemindahan kegiatan perniagaan di kawasan eks Stasiun PJKA.

Pedagang dianjurkan untuk berjualan di Jalan Raya Teja sisi selatan kawasan Makam Gerra Manjeng.

Kepala Diskop UKM Naker Pamekasan Muttaqin menyatakan, kebijakan itu merespons keluhan dari masyarakat terkait aktivitas di eks Stasiun PJKA.

Hal itu juga disepakati tim penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL).

”Saya tegaskan bahwa ini bukan tindakan yang dilakukan secara mendadak dan tidak beralasan. Penutupan ini hanya bersifat sementara untuk kebutuhan revitalisasi, bukan untuk menghilangkan PKL dari tempat ini,” ujarnya.

Muttaqin memastikan, pedagang bisa menempati lokasi itu kembali setelah revitalisasi rampung.

Namun, mereka diminta untuk tidak melanggar aturan ketertiban umum. Itu mengacu pada kesepakatan antar pedagang pada 2017.

”Langkah ini adalah solusi sementara. Karena kami sudah berulang kali mengingatkan agar mereka (pedagang, Red) tidak menjual barang yang dilarang, tetapi tetap ngeyel. Sehingga, revitalisasi ini perlu dilakukan,” ucap Muttaqin.

Dia kembali mengingatkan bahwa keputusan itu tidak dibuat secara sepihak.

Tetapi, sudah mendapat persetujuan bupati dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Seperti dishub, disperindag, hingga satpol PP dan damkar.

Kebijakan Pemkab Pamekasan itu ditentang oleh sejumlah pedagang. Mereka melakukan aksi penolakan pada Rabu (26/3) malam.

Mereka memprotes surat pemberitahuan yang berisi tentang pemindahan kegiatan perdagangan di lokasi itu.

Abd. Kholis selaku perwakilan dari PKL menyebutkan bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan hasil rapat lintas sektoral.

Dalam permasalahan itu, ada usulan untuk menutup lapak-lapak pedagang yang dianggap bermasalah.

”Tetapi, bupati mengusulkan semuanya untuk ditutup. Kebijakan yang dikeluarkan ini melukai hati masyarakat. Dalam hal ini, mereka yang menggantungkan hidup berjualan di eks Stasiun PJKA Pamekasan,” terang Kholis.

Para pedagang, sambung Kholis, tidak sekadar berjualan. Mereka juga membayar iuran setiap bulan.

Menurut pria yang juga seorang advokat itu, SK tidak ada dasar hukum dan merupakan perbuatan yang melawan hukum.

”Ini sudah tidak berpihak kepada masyarakat. Hanya berpihak kepada kelompok yang menginginkan agar (eks Stasiun PJKA Pamekasan, Red) ditutup saja. Sudah jelas bahwa Pemkab Pamekasan sudah tak lagi berpihak,” tegasnya.

Kholis memastikan bahwa pedagang akan menempuh jalur hukum. Itu jika permasalahan tidak menemui titik temu.

Mereka akan menggugat Pemkab Pamekasan karena mengeluarkan kebijakan yang tidak punya dasar hukum. (afg/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pemkab pamekasan #penutupan #pedagang #stasiun PJKA #Diskop UKM Naker #pkl