JAKARTA, RadarMadura.id – Ketidakseriusan Pegadaian Pamekasan dalam menangani masalah berbuntut panjang. Perusahaan pelat merah itu resmi diadukan ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Aduan tersebut dilayangkan lantaran para nasabah tidak puas dengan tindakan Pegadaian Pamekasan. Melalui pengacara Ach. Jailani, mereka mengadukan perusahaan di bawah naungan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.
Pengacara korban juga melaporkan dugaan tindak nonprosedural yang dilakukan Pegadaian Pamekasan ke beberapa lembaga lainnya. Misalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Awalnya, kami menggunakan jalur negosiasi seperti yang diinginkan oleh pegadaian. Namun, selama itu juga, kami tidak pernah diberi harapan pasti atau pernyataan resmi dari mereka akan mengganti (kerugian, Red),” ujar Jailani.
Jailani bercerita, ada sekitar 60–80 korban yang ditangani. Jika ditaksir, total kerugian perhiasan berkisar Rp 13–15 miliar. Sementara untuk kerugian berupa uang mencapai Rp 10–20 miliar. Hak-hak korban itu tidak ada kejelasan.
Setelah berdiskusi dengan aparat penegak hukum (APH), Pegadaian Pamekasan harus bertanggung jawab mengembalikan perhiasan korban dan hak-hak lainnya. Yakni, uang nasabah yang hangus atas transaksi maladministrasi itu.
”Uang ini tidak tahu ke mana. Apakah digunakan oleh Hozizah sendiri atau justru sama-sama potong kue dengan pihak Pegadaian Pamekasan. Sebab, memang ada pembiaran atas produk-produk yang dikeluarkan oleh Hozizah,” tegas Jailani.
Hozizah pernah mendapat penghargaan dari tingkat kecamatan hingga nasional. Dia diberi reeward oleh Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan Pegadaian Eka Febriansyah atas omzet sebesar Rp 60 miliar.
Jailani menduga, pendapatan dari agen pegadaian Hozizah tersebut berasal dari tindak pidana penipuan atau penggelapan. Anehnya, pihak pegadaian justru tak pernah mengecek omzet yang diterima Hozizah secara prosedural.
”Seandainya ditelusuri dan diverifikasi omzetnya, semestinya dia (Hozizah, Red) bukan menjadi agen terbaik, tetapi jadi agen terburuk. Sebab, administrasinya tidak pernah terpenuhi,” ucap Jailani.
Jailani mencontohkan, nasabah tidak pernah tanda tangan dalam surat bukti rahn (SBR) dalam akad pegadaian.
Artinya, jelas dia, seluruh omzet yang diterima oleh Agen Pegadaian Hozizah harus dibatalkan demi hukum karena cacat administrasi.
”Dia mendapatkan emas dari para nasabah itu secara ilegal. Tidak dengan perjanjian dan tidak ditandatangani SBR-nya.
Sekelas direksi loh yang memberi penghargaan. Ini bukan hanya satu dua bulan, tapi bertahun-tahun,” ungkapnya.
Jailani menegaskan, terdapat pembiaran atas tindakan Hozizah dan oknum pegadaian. Dia berpendapat, direksi pegadaian mengetahui kebobrokan tersebut. Itu jika perusahaan melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme.
”Pada saat Hozizah membawa emas ke pegadaian, dia sudah membawa KTP para korban. Hal itu dibiarkan oleh pegadaian.
Makanya, di SBR itu tidak ditandatangani. Tetapi, kalau jatuh tempo, pemilik emas yang di-warning,” imbuhnya.
Pengacara dari nasabah Pegadaian Pamekasan itu berharap agar aduan tersebut bisa ditangani dengan optimal.
Dengan begitu, pegadaian bisa mempertanggungjawabkan perbuatan menyalahi arturan tersebut di hadapan hukum.
Jawa Pos Radar Madura berupaya memberikan ruang kepada Kepala Pegadaian Pamekasan Agus Syamsuri untuk menajawab pernyataan Ach. Jailani.
Namun, hingga berita ini selesai ditulis kemarin sore, tidak ada tanggapan. Begitu juga dengan Humas Pegadaian Jawa Timur Mahasri. (afg/luq)
Editor : Ina Herdiyana