PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tim Satgas Lanal Batuporon telah melimpahkan ungkap kasus peredaran rokok ilegal yang diamankan di akses Jembatan Suramadu, Jumat (17/1).
Hingga Sabtu (15/2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madura belum berhasil mengungkap produsen rokok ilegal tersebut. Alasannya, masih dalam penyelidikan.
Humas KPPBC TMP C Madura Megatruh Yoga Brata menuturkan, tim penindakan Bea Cukai Madura terus berupaya melakukan penyelidikan untuk mencari produsen rokok ilegal yang ditangkap di akses Suramadu tersebut.
Langkah ini bagian dari upaya untuk memutus mata rantai peredaran rokok tanpa cukai di Madura.
”Belum ada update informasi terbaru. Belum ada informasi dari bagian penindakan,” katanya, Sabtu (15/2).
Ketua Umum PC PMII Pamekasan Homaidi mengutarakan, kinerja Bea Cukai Madura perlu dievaluasi.
Sebab, sejauh ini penindakan peredaran rokok ilegal hanya menyasar pengedar. Tidak pernah menyentuh produsen.
”Kalau Bea Cukai Madura tidak bisa mengungkap siapa produsen di balik peredaran rokok ilegal itu, patut diduga dan dicurigai mereka melindungi,” tuding Homaidi.
Menurut dia, peredaran rokok ilegal di Madura sangat mengkhawatirkan beberapa tahun terakhir.
Sebab, pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Madura lemah. Bahkan, cenderung tertutup saat menangani kasus hukum rokok ilegal.
”Kalau penegak hukumnya sudah mandul, peredaran rokok bodong sulit diberantas. Seharusnya, dengan instrumen yang dimiliki, sangat mudah bagi bea cukai mengungkapnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Bea Cukai Jatim I Achmad Fatoni menyoroti terkait penyelidikan untuk mengungkap produsen di balik maraknya rokok ilegal di Pulau Garam.
Pihaknya berkali-kali meminta Bea Cukai Madura untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait dan insan pers.
”Intinya, kami ingin penindakan rokok ilegal ini tuntas. Peluang melakukan penyelidikan hingga tingkat produsen ini terbuka,” ungkapnya. (lil/bil)
Editor : Fatmasari Margaretta