Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

DKP Pamekasan Usul Perubahan Perda Pemajuan Kebudayaan

Fatmasari Margaretta • Jumat, 14 Februari 2025 | 02:23 WIB
KOMITMEN: Ketua DKP Widya Pratopo (pegang mik) menyampaikan usulan penyempurnaan Perda Kebudayaan dalam forum konsultasi publik RKPD Pamekasan, Senin (10/2). (KHOLIL RAMLI/JPRM)
KOMITMEN: Ketua DKP Widya Pratopo (pegang mik) menyampaikan usulan penyempurnaan Perda Kebudayaan dalam forum konsultasi publik RKPD Pamekasan, Senin (10/2). (KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pelaku kesenian di Kabupaten Pamekasan belum sepenuhnya dilindungi payung hukum yang jelas.

Mengingat Peraturan Daerah (Perda) 6/ 2019 hanya mengatur tentang pelestarian kebudayaan daerah.

Atas pertimbangan itulah, Dewan Kesenian Pamekasan (DKP) mengusulkan penyempurnaan Perda 6/2019 tersebut.

Perubahan itu diharapkan bisa mencakup secara komprehensif seluruh kerja-kerja kebudayaan dan kesenian di Kota Gerbang Salam.

”Usulan ini menindaklanjuti peristiwa pelarangan ekspresi berkesenian beberapa bulan lalu yang menimpa komunitas musik,” kata Ketua DKP Widya Pratopo dalam forum konsultasi publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pamekasan 2026, Senin (10/2).

Widya mengusulkan, perda kebudayaan harus mengatur secara khusus terkait seni pertunjukan di Bumi Pamelingan.

Sehingga, para pelaku seni dan budaya merasa nyaman dan bebas dalam berkreasi sesuai aturan perda.

Dia menilai, penyempurnaan perda tersebut adalah bentuk kepedulian dan keberpihakan pemerintah terhadap sektor kebudayaan.

Dengan begitu, payung hukum kebudayaan dan seni pertunjukan lebih jelas dan tegas.

”Tidak adanya payung hukum membuat pelaku seni-budaya khawatir jika ingin melakukan pertunjukan. Jadi perlu ada aturan yang disesuaikan dengan karakter Kota Gerbang Salam. Sehingga, para pelaku dan pegiat seni merasa nyaman berkesenian,” tegasnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Pamekasan Sigit Priyono berjanji akan menindaklanjuti usulan tersebut.

Baca Juga: Disporapar Pamekasan Keluhkan Anggaran Pariwisata, Rp 75 Juta untuk Tiga Destinasi Wisata

”Akan kami diskusikan dengan dinas pendidikan dan kebudayaan (dispendikbud),” ungkapnya.

Terpisah, Kabid Kebudayaan Dispendikbud Pamekasan Siti Fatimah menyambut baik usulan penyempurnaan Perda 6/2019 tersebut.

Pihaknya mendorong DKP untuk melakukan usulan pada instansinya.

”Mungkin DKP langsung menghadap Pak Kadis untuk membicarakan penyempurnaan perda kebudayaan itu. Baru kemudian kami tindak lanjuti. Sebab, perda prosesnya rumit dan lama, harus melibatkan banyak pihak,” terangnya. (lil/luq)

Editor : Fatmasari Margaretta
#perda #payung hukum #kebudayaan #rkpd #DKP #pertunjukan #kesenian