Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tahun Ini Ratusan PNS Pamekasan Pensiun, BPSDM Imbau Pegawai Segera Urus Surat Pensiun

Fatmasari Margaretta • Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi ASN pensiun (jawapos.com)
Ilustrasi ASN pensiun (jawapos.com)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sebanyak 268 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan akan purnatugas.

Ratusan orang itu bakal mendapatkan surat keputusan (SK) pensiun pada tahun ini.

Kabid Pengadaan Pembinaan  dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan data pegawai yang akan pensiun pada tahun ini.

Data tersebut berasal dari daftar nominatif BKN RI yang berbasis usia.

Yakni, 58 tahun untuk pejabat administrasi atau fungsional, 60 tahun untuk pimpinan tinggi, dan 65 tahun untuk pejabat fungsional ahli utama.

”Daftar nominatif ini terlihat dari usia ASN per tahun ini,” katanya.

Dijelaskan, Berdasar daftar nominatif BKN RI, terdapat 268 ASN yang pensiun.

Mereka akan mendapatkan surat terhitung mulai tanggal (TMT) pensiun satu bulan atau enam bulan sebelum masa pensiun.

”Sebenarnya setiap akun pegawai yang akan pensiun juga diberikan notif untuk segera mengurus pengajuan surat pensiun,” tambahnya.

Mustain memaparkan, ASN wajib mengajukan surat pensiun. Sebab, surat tersebut menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan SK pensiun dari pemkab. Di antaranya, untuk bisa mencairkan dana pensiun dan tabungan hari tua.

”Jika tidak mendapatkan SK, ASN tidak bisa mengeklaim tabungan dan gaji pensiun di Taspen,” paparnya.

Ditambahkan, tabungan pensiun merupakan tabungan dari gaji pegawai selama bekerja yang diberikan satu kali.

Sedangkan gaji pensiun diberikan tiap bulan selama hidup. ”Yakni 75 persen dari gaji pokok sesuai golongan,” pungkasnya. (ay/yan)

Editor : Fatmasari Margaretta
#pegawai #tabungan hari tua #asn #pensiun #Purnatugas #SK