PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sejak 2023, permohonan cerai di Pamekasan terus meningkat. Terutama, penceraian yang diajukan oleh istri atau cerai gugat. Jika merujuk pada data Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, tercatat ribuan istri mengajukan gugatan cerai.
Humas PA Pamekasan Farhana menyampaikan, permohonan cerai gugat dan cerai talak setiap tahun diakui meningkat. ”Salah satu pemicunya, mungkin karena angka pernikahan juga meningkat,” katanya.
Menurut dia, permohonan cerai gugat pada 2024 sebanyak 1.157 perkara. Sedangkan permohonan cerai gugat pada 2023 sebanyak 1.054 perkara. ”Angka tersebut dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan cerai talak,” katanya.
Dia menjelaskan, jumlah suami yang mengajukan gugatan cerai talak pada 2024 sebanyak 596 kasus. Sementara jumlah kasus cerai talak pada 2023 sebanyak 549 kasus.
”Cerai gugat disebabkan banyak faktor. Misalnya, persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, dan intervensi pihak ketiga. Kalau cerai talak salah satu pemicunya karena suami tidak puas dengan pelayanan istri dan sering cekcok,” terangnya.
Dia menambahkan, institusinya telah mengupayakan kedua pihak berdamai dengan cara mediasi. Namun, tingkat keberhasilan proses mediasi tersebut sangat kecil. Catatan kami, pada 2024, ada 181 perkara yang dicabut,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pamekasan Munapik menyampaikan, institusinya tetap memberikan atensi untuk kasus perceraian tersebut.
”Misalnya, memberikan perlindungan bagi korban KDRT. Bagi janda yang secara ekonomi belum mapan, kami punya program Persatuan Kepala Keluarga Wanita (Peka). Dalam program tersebut, mereka akan dibina dan diberi pelatihan agar memiliki keterampilan dan mandiri,” tandasnya. (ay/yan)
Editor : Ina Herdiyana