PAMEKASAN, RadarMadura.id – Setiap petugas pemadam kebakaran (damkar) harus mengikuti diklat kualifikasi pemadam tingkat satu.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) 16/2009.
Namun, mayoritas personel damkar Pamekasan belum memenuhi standar tersebut.
Hingga saat ini baru empat orang yang bersertifikat tingkat satu.
Sementara 37 personel lainnya belum mengikuti diklat kualifikasi.
”Idealnya, semua personel damkar harus bersertifikasi damkar tingkat satu. Sebab, ini menyangkut pelayanan publik, harus menguasai ilmunya,” kata Kabid Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan Misyanto.
Dia mengakui, tidak terpenuhi standar sertifikasi tersebut karena anggaran yang dimiliki institusi terbatas.
”Dari empat personel itu, dua orang ikut diklat pada 2022 dan dibiayai APBN. Sisanya ikut diklat 2023 dan dibiayai APBD,” sebutnya.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan M. Lutfi mendorong satpol PP dan damkar untuk tetap memastikan personelnya memiliki kemampuan dan skill sesuai tupoksi.
”Kami akan kawal dan mudah-mudahan nanti bisa ter-cover APBD,” pungkasnya. (lil/yan)
Editor : Fatmasari Margaretta