Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

PMII Pamekasan Sebut KP3 Tak Serius Urus Pupuk

Fatmasari Margaretta • Jumat, 17 Januari 2025 | 15:30 WIB
TEGANG: PC PMII Pamekasan melakukan audiensi masalah penyaluran pupuk bersubsidi, Kamis (16/1). (PMII PAMEKASAN untuk JPRM)
TEGANG: PC PMII Pamekasan melakukan audiensi masalah penyaluran pupuk bersubsidi, Kamis (16/1). (PMII PAMEKASAN untuk JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tidak serius menangani masalah penyaluran pupuk bersubsidi.

Sebab, banyak dugaan pelanggaran yang tidak dilanjuti.

Ketua Umum PC PMII Pamekasan Homaidi mengatakan, setidaknya ada dua masalah penyaluran pupuk bersubsidi yang setiap tahun selalu berulang.

Pertama, dugaan penjualan di luar harga eceran tertinggi (HET) dan penjualan sisa pupuk yang tidak terserap.

”Terkesan dibiarkan. Seolah KP3 yang memiliki wewenang memberikan sanksi teguran dan administratif justru tidak bertaji. Berdasar paparan disperindag, masalah terjadi pada Juli, tegurannya baru disampaikan Desember,” kata Homaidi.

Dugaan lain yang disampaikan PMII kepada KP3 adalah adanya penimbunan pupuk bersubsidi sisa 2024 oleh beberapa distributor.

Bahkan, barang pasokan 2024 yang tidak terserap tersebut disalurkan kepada petani di 2025.

”Seharusnya pupuk subsidi yang tidak terserap itu dikembalikan dulu pada negara, dalam hal ini gudang penyanggah. Selanjutnya yang disalurkan tahun ini merupakan alokasi tahun ini juga, bukan sisa tahun sebelumnya,” tegasnya.

Selain itu, Homaidi menyampaikan bahwa proses pendataan serapan pupuk 2024 amburadul.

Hal ini dibuktikan dengan data yang disampaikan DKPP dan kios saat audiensi terdapat perbedaan jumlah.

”Memang alokasi pupuk subsidi 2024 tidak terserap 100 persen. Yang jadi masalah ada perbedaan data kios dengan DKPP. Sebab, sisa barang 2024 itu ada yang disalurkan pada 2025 oleh kios,” terangnya.

Ketua KP3 Pamekasan Achmad Faisol melalui Kabag Perekonomian Pamekasan Bachtiar Effendy menyatakan, temuan PMII Pamekasan merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap kinerja KP3.

Khususnya masalah tertib administrasi dan sinkronisasi data pupuk subsidi.

”Aspirasi PMII akan kami akomodasi, terutama tentang validasi data, ketegasan KP3 untuk memberikan punishment terhadap distributor atau kios yang dianggap tidak melaksanakan ketentuan,” pungkasnya.

Bachtiar menyebut, terkait pembengkakan harga yang tidak sesuai dengan HET bukanlah wewenang KP3.

Sebab, KP3 hanya bisa melakukan pembinaan terhadap kios untuk menjual pupuk sesuai HET.

 

”Di Permendag sudah diatur, KP3 hanya memberikan penindakan secara administratif. Pertama, diberi surat teguran bagi kios yang melanggar. Kalau diabaikan, bisa langsung dicopot izinnya sebagai distributor,” pungkasnya. (lil/yan)

Editor : Fatmasari Margaretta
#sanksi #pelanggaran #pupuk #pmii #distributor #bersubsidi #administratif #Alokasi #Petani #audiensi #kios