Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Food Colony Makin Sepi, Komisi II DPRD Pamekasan: Rancangan Bangunan Tak Sesuai Keinginan Pedagang

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 14 Januari 2025 | 19:28 WIB

FOKUS: Komisi II DPRD Pamekasan menggelar rapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait penataan pedagang kaki lima Senin (13/1). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
FOKUS: Komisi II DPRD Pamekasan menggelar rapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait penataan pedagang kaki lima Senin (13/1). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area terlarang sulit dilakukan.

Buktinya, penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan 4/2021 kerap mendapat penolakan.

Seperti yang terjadi di sekitar trotoar Arek Lancor (Arlan) pada Selasa (7/1) dan Sabtu (11/1).

Di sisi lain, sentra PKL yang disediakan pemerintah, seperti Food Colony kurang diminati pedagang.

Aktivitas pelaku usaha di Jalan Kesehatan itu banyak yang angkat kaki. Saat ini hanya ada 50 pedagang dari yang sebelumnya 180 pelaku usaha.

Situasi ini mendapat atensi serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan.

Sekretaris Komisi II Moh. Faridi mengatakan, persoalan ini tidak bisa menggunakan satu sudut pandang untuk menyikapi penataan PKL. Menurut dia harus komprehensif.

”Persoalan PKL tidak bisa hanya dimaknai sebagai perlawanan PKL. Tetapi, problem dari hulu ke hilirnya harus ketemu. Kesalahan yang terjadi harus diakomodasi sebagai evaluasi,” kata Faridi.

Dia mengungkapkan, rancangan bangunan Food Colony diwacanakan menjadi surga para PKL.

Namun, dalam perjalanannya terjadi desain yang kurang pas sehingga tidak sesuai dengan keinginan pedagang.

”Dulu PKL ikut diajak rembuk terkait desain dan konsep pembangunannya. Namun setelah dibangun, laporan yang kami terima jauh dari harapan. Sehingga, banyak PKL yang keluar,” tegasnya.

Akan tetapi, Faridi menilai kembalinya PKL berjualan di Arlan juga tidak baik dan bukanlah solusi.

Sebab, mereka mengganggu aktivitas ruang publik. Sehingga, memerlukan kebijaksanaan sikap dari PKL.

”Sembari pemerintah melakukan penataan ulang, komisi II berupaya mengurai terkait persoalan PKL sampai tuntas dari hulu ke hilir, dengan melibatkan lintas stakeholder,” tegasnya.

Langkah pertama memanggil dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag), dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (DPUPR), serta dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).

Termasuk, badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda) serta dinas koperasi usaha kecil menengah dan tenaga kerja (diskop UKM dan naker).

”Sehingga ada landscape besar. Dari sinilah kita bisa merumuskan bagaimana mengurai PKL sehingga perekonomian kita berjalan baik dan tidak menabrak aturan,” tegasnya.

Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan Muttaqin tidak menampik bahwa upaya penataan PKL belum sepenuhnya sesuai harapan.

Pihaknya tetap mengupayakan penataan lebih optimal. ”Pemerintah sudah menyediakan sentra PKL, salah satunya Food Colony itu yang diprioritaskan untuk PKL Arek Lancor,” terangnya. (lil/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Penataan #Food Colony #penertiban #pedagang #rancangan bangunan #pkl