PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemerintah daerah melakukan pembahasan pemberlakuan jaminan pasien berobat. Pasalnya, ada 144 penyakit yang tidak boleh dirujuk ke RUSD.
Larangan rujukan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden 82/2018. Di antaranya penyakit sistem saraf, psikiatri, sistem indra, sistem ginjal, dan sebagainya. Ketentuan bisa dirujuk ketika mengancam nyawa atau darurat.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili menyampaikan, pihaknya sengaja mengumpulkan puluhan kepala puskesmas. Tujuannya, meminta tanggapan terkait tidak bolehnya merujuk pasien yang terjangkiti penyakit itu .
”Setelah kami konfirmasi, mereka (puskesmas) siap menangani 144 penyakit itu. Hanya, sarana prasarana perlu dipersiapkan,” katanya kemarin (6/1).
Ratusan penyakit tersebut hanya bisa ditangani pada faskes pertama atau puskesmas. Dengan jaminan ter-cover BPJS Kesehatan.
Namun, pihaknya berharap dinas terkait bisa menyelesaikan persoalan kekurangan sarpras yang belum lengkap di puskesmas.
”Maka, solusinya ada rujukan horizontal antar puskesmas, sesuai sarpras yang tersedia. Jika di RS tidak boleh, kami minta kriteria tolok ukur rujukan juga segera dibahas,” pintanya.
Direktur RSUD Smart Pamekasan Budi Santoso menyampaikan, keputusan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tepat dan benar.
Meskipun begitu, pihakya tidak menolak pasien yang berdiagnosis 144 penyakit untuk berobat ke rumah sakit. Namun, dengan catatan berbayar.
”BPJS boleh merujuk pasien di luar penyaki 144 itu. Kalau bersikeras, harus berbayar,” katanya.
Budi memaparkan peraturan tersebut telah lama ditetapkan. Pihaknya meminta masyarakat bijak mengikuti aturan tersebut. ”Itu aturan lama, sejak 2010–2012 lalu,” paparnya.
Kepala Dinkes Pamekasan Saifuddin menyampaikan, rapat tersebut menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif.
Ketentuan larangan ratusan penyakit itu telah ditentukan sesuai regulasi. Di antaranya, bisa dirujuk dengan grade penyakit yang mengancam nyawa.
”Jika tidak sesuai, BPJS tidak mau membayar,” tandasnya. (ay/bil)
Editor : Achmad Andrian F