Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Parkir Langganan Dipastikan Berlanjut, Dishub Pamekasan Klaim Efektif Tekan Kebocoran Retribusi

Fatmasari Margaretta • Jumat, 3 Januari 2025 | 14:40 WIB
PARKIR BERLANGGANAN: Juru parkir mengatur kendaraan Jalan Diponegoro, Pamekasan, Kamis (2/1). (KHOLIL RAMLI/JPRM)
PARKIR BERLANGGANAN: Juru parkir mengatur kendaraan Jalan Diponegoro, Pamekasan, Kamis (2/1). (KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penerapan parkir berlangganan kerap dinilai tidak efektif sehingga menuai pro dan kontra.

Pasalnya, tidak sedikit para juru parkir (jukir) masih melakukan penarikan uang di lapangan.

Kasi Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan Suhardjo memastikan bahwa parkir berlangganan tetap berlanjut.

Sebab, sistem ini sangat efektif untuk menekan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir pinggir jalan.

”Dihapus atau tidak, itu kebijakan pimpinan, yaitu bupati. Kalau misal ada kebijakan parkir berlangganan dihapus, kami siap. Yang pasti, sampai saat ini belum ada wacana dihapus,” kata Suhardjo saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Madura (JPRM) Kamis (2/1).

Dia mengeklaim, di Pamekasan tidak ada penarikan retribusi bagi pengguna parkir berlangganan, khususnya pemilik kendaraan pelat Pamekasan.

Sejauh ini informasi yang bergulir terkait penarikan salah persepsi.

”Kalau parkir di pinggir jalan itu bukan penarikan. Petugas (jukir) menata, karena rasa kemanusiaan, pemilik kendaraan memberi seikhlasnya, tidak ada paksaan. Memberi tidak memberi, tidak ada masalah,” tuturnya.

Hardjo mengaku rutin melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan parkir berlangganan.

Pihaknya selalu mewanti-wanti 132 jukir agar tidak melakukan pungutan liar bagi pemilik kendaraan pelat Pamekasan.

”Setiap minggu saya berkeliling, menemui para jukir. Mewanti-wanti supaya mereka tidak meminta biaya parkir, karena tugasnya hanya mengatur biar rapi. Kecuali di area parkir khusus, sesuai perda harus melakukan penarikan,” ungkapnya.

Mujib, warga Pademawu menilai tidak sedikit masyarakat yang belum mengerti pola penerapan parkir berlangganan.

Dengan begitu, masih banyak warga yang membayar saat menitipkan sepeda motor di parkir pinggir jalan.

”Merasa tidak enak hati kalau tidak memberi uang parkir, karena sudah biasa. Masyarakat tetap beranggapan itu biaya parkir. Seharusnya pemerintah lebih tegas, jika perlu setiap titik penerapan parkir berlangganan diberi tulisan atau rambu-rambu,” tegasnya.

Biaya parkir berlangganan di Pamekasan beragam. Bagi pemilik kendaraan roda dua (R2) dikenakan Rp 20 ribu, kendaraan roda empat (R4) Rp 30 ribu, dan Rp 35 ribu khusus untuk roda enam. (lil/luq)

Editor : Fatmasari Margaretta
#rambu-rambu #jukir #Pro #Kontra #efektif #pad #parkir #retribusi