Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Perusahaan Skala Mikro dan Kecil Tak Wajib Gaji Karyawan Sesuai UMK Pamekasan

Fatmasari Margaretta • Jumat, 27 Desember 2024 | 15:10 WIB
Ratusan Perusahaan Mokong, Tidak Gaji Karyawan Sesuai UMK
Ratusan Perusahaan Mokong, Tidak Gaji Karyawan Sesuai UMK

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) menjadi angin segar bagi para pekerja.

Mereka beranggapan gaji yang didapat bisa naik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Penerapan gaji sesuai UMK tidak serta merta bisa direalisasikan.

Sebab, pemerintah telah mengklasifikasikan perusahaan yang diwajibkan untuk menerapkan aturan upah tersebut. Yakni, perusahaan dengan kategori menengah dan besar. 

Sementara perusahaan dengan skala mikro dan kecil tidak wajib menggaji karyawan dengan besaran UMK.

”Jadi, untuk perusahaan-perusahaan sekelas mikro dan kecil tidak ada ketentuan harus (menggaji pekerja) sesuai UMK. Tetap berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja,” terang Kabid Pelatihan dan Produktivitas Kerja Diskop UKM dan Naker Pamekasan Ika Yulia Rakhmawati kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Sebaliknya, pemerintah bisa memberikan sanksi bagi perusahaan menengah dan besar yang tidak menerapkan sistem gaji sesuai UMK.

Ketentuan tersebut diatur Undang-Undang (UU) 6/2023 Pasal 88E ayat (2) juncto Pasal 185.

UMK Pamekasan naik sebesar tujuh persen menjadi Rp 2.376.614.

Nominal tersebut justru semakin tinggi dibandingkan dengan usulan dewan pengupahan yang Rp 2.365.508 atau kenaikan senilai 6,5 persen. (afg/luq)

Editor : Fatmasari Margaretta
#pekerja #upah #pemerintah #ketentuan #umk #perusahaan #mikro #gaji