Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Honorer Bisa Diangkat PPPK Paro Waktu, Pemkab Pamekasan Diberikan Kewenangan Mengusulkan

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 27 Desember 2024 | 18:18 WIB
MENUNGGU GILIRAN: Peserta seleksi PPPK 2024 bersiap mengikuti tes kompetensi di Gedung Prima Jaya Abadi, Pamekasan, Selasa (3/12). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
MENUNGGU GILIRAN: Peserta seleksi PPPK 2024 bersiap mengikuti tes kompetensi di Gedung Prima Jaya Abadi, Pamekasan, Selasa (3/12). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tengah berlangsung.

Seleksi tahap pertama sudah memasuki pengumuman hasil tes kompetensi. Sementara seleksi tahap kedua baru masuk pendaftaran.

Peserta seleksi PPPK yang lolos seleksi kompetensi di Kabupaten Pamekasan 3.280 pelamar.

Sementara formasi PPPK 2024 hanya tersedia 332 kursi. Perinciannya, 60 formasi guru, 52 tenaga kesehatan, dan 220 formasi tenaga teknis.

Dengan demikian, akan ada ribuan peserta yang nantinya dipastikan gugur atau tidak lolos dalam CASN PPPK 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman menyatakan, pemerintah telah menyiapkan skema khusus untuk tenaga honorer yang tidak lolos seleksi. Yaitu, diangkat menjadi PPPK paro waktu.

”Sesuai surat Menteri PAN-RB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024. Di poin 4 huruf b disebutkan, pegawai non-ASN yang sudah mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024 dapat diangkat menjadi PPPK paro waktu,” kata Saudi.

Sementara itu, dia belum bisa memerinci berapa jumlah pegawai yang akan direkrut menjadi PPPK paro waktu.

Sebab, menunggu informasi dan petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Saudi menambahkan, ketentuan tentang skema PPPK paro waktu juga tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB 347/2024. Yakni, tertera pada diktum 33 dan 34.

Dalam diktum 33 ditegaskan tentang kebutuhan formasi, dalam hal ini kebutuhan tenaga untuk skema PPPK paro waktu diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada menteri.

”Nanti kami ajukan nomor induk pegawai (NIP) yang bersangkutan. Mungkin, untuk mengisi kekosongan pegawai, salah satunya yang sudah pensiun. Semua kebutuhan gaji akan dianggarkan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD),” urainya.

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan M. Lutfi meminta menyebarluaskan informasi tentang skema pengangkatan PPPK paro waktu.

Sehingga, setelah proses seleksi CASN PPPK 2024 selesai, kebijakan itu bisa langsung ditindaklanjuti untuk memenuhi kebutuhan kepegawaian di lingkungan Pemkab Pamekasan.

”Artinya, pegawai non-ASN di lingkungan pemkab yang tidak lolos (seleksi PPPK) bisa segera mendapat kepastian. Nanti kami juga akan mengawal prosesnya,” katanya. (lil/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#honorer #PPPK paro waktu #BKPSDM #menteri pan-rb #tidak lolos seleksi