Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Masih di Bawah 5 Persen, Luas Hutan Kota Pamekasan Tidak Sesuai PP 63/2002

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 17 Desember 2024 | 03:23 WIB
HUTAN DILINDUNGI: Seorang pengendara melintas di kawasan hutan kota Pamekasan Minggu (15/12). (AYU LATIFAH/JPRM)
HUTAN DILINDUNGI: Seorang pengendara melintas di kawasan hutan kota Pamekasan Minggu (15/12). (AYU LATIFAH/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan mengelola satu hutan kota.

Namun, luasan pada hutan tersebut tidak sesuai dengan PP 63/2002.

Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup DLH Pamekasan Agus Subagio menyampaikan, hutan kota bermanfaat sebagai paru-paru daerah.

Yakni, untuk menciptakan keseimbangan lingkungan. Karena itu, harus dilakukan pemeliharaan dan penanaman secara berkala.

”Kami memiliki satu hutan kota yang ada di GOR Nyalaran yang telah terdata dalam SK,” katanya.

Agus tidak menampik bahwa luasan hutan kota masih dirasa kurang ideal.

Sebab, berdasarkan PP 63/2002, minimal luas hutan kota adalah 10 persen dari total luas wilayah.

Sementara luasan hutan kota yang ada masih di bawah 5 persen.

”Belum sampai 10 persen. Masih jauh, paling tidak itu cuma 2 persen,” tambahnya.

Jika merujuk pada program, pihaknya memang berencana akan melakukan perluasan hutan kota.

Namun, hal itu terkendala anggaran. Sehingga, hanya melakukan perawatan rutinitas saja.

”Anggaran kehutanan itu ada sendiri dan bukan berasal dari Kementerian Kehutanan,” ungkapnya.

Untuk melakukan perluasan penghijauan, lanjut dia, DLH hanya mampu melakukan penanaman sejumlah bibit.

Lokasinya di sekitar sumber mata air. Harapannya, nanti bisa melestarikan sumber mata air.

”Tapi itu bukan di bidang saya. Sepengetahuan saya tahu dananya juga tidak banyak,” paparnya.

Menurutnya, keberadaan hutan kota yang ada masih dinilai layak oleh pemerintah pusat.

Indikasinya, saat penilaian parameter Adipura, Kabupaten Pamekasan dinyatakan lolos.

”Alhamdulillah, meski hutan kotanya masih satu, tapi kami lolos Adipura tahun lalu,” pungkasnya. (ay/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#perluasan penghijauan #5 persen #hutan kota #DLH Pamekasan #keseimbangan lingkungan #luasan