Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

SIHT Gagal Beroperasi Tahun Ini

Ina Herdiyana • Senin, 16 Desember 2024 | 04:50 WIB
BELUM BEROPERASI: Warga melintas di depan gedung SIHT Pamekasan beberapa waktu lalu. (KHOLIL RAMLI/JPRM)
BELUM BEROPERASI: Warga melintas di depan gedung SIHT Pamekasan beberapa waktu lalu. (KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Gedung sentra industri hasil tembakau (SIHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, dipastikan tidak akan beroperasi tahun ini.

Sebab, sarana dan prasarana (sarpras) yang dibutuhkan belum lengkap. Termasuk restrukturisasi koperasi SIHT.

Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Disperindag Pamekasan Khoirul Komar mengeklaim target restrukturisasi koperasi SIHT akan dituntaskan tahun ini. Namun, penerapannya dilakukan tahun depan.

”Proses rapat anggota tahunan (RAT) koperasinya belum dilaksanakan. Jika waktunya tidak mepet, kepengurusan bisa selesai tahun ini. Tahun depan langsung diurus ke bea cukai,” kata Komar kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi terkait pergantian kepengurusan dengan organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait. Pihaknya sudah mengantongi beberapa saran terkait restrukturisasi koperasi tersebut.

”Kepengurusan koperasi yang baru bisa dari unsur pengusaha dan dari pihak disperindag. Calon pengurus koperasinya sudah ada. Tapi, ada beberapa anggota koperasi pindah dari disperindag,” tuturnya.

Komar mengungkapkan, pengusaha rokok yang akan menempati dua gudang SIHT juga belum ditentukan. Pihaknya berjanji segera menentukan dalam waktu dekat.

”Proyeksi kami, tahun depan SIHT sudah beroperasi. Dengan begitu, pemanfaatannya dapat segera dirasakan oleh masyarakat Pamekasan dan untuk peningkatan PAD,” pungkasnya. (lil/bil)

Editor : Ina Herdiyana
#Restrukturisasi #SIHT #sarpras #Sentra Industri Hasil Tembakau #Koperasi #disperindag #rat #Sarana dan Prasarana #opd