PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemkab Pamekasan mengelola 13 pasar rakyat. Namun hingga saat ini, masih ada dua belas pasar yang stastusnya belum ber-SNI.
”Terus terang, untuk pasar rakyat di Pamekasan yang masuk kategori SNI hanya Pasar Kolpajung,” kata Kabid Pasar Disperindag Pamekasan Handiko Bayuadi Selasa (12/11).
Menurut dia, Pemkab Pamekasan akan terus berupaya melakukan proses revitalisasi terhadap belasan pasar rakyat tersebut.
Dengan demikian, sarana dan prasarananya secara bertahap terpenuhi sesuai SNI pasar rakyat.
”Langkah ke depan, pemkab melalui disperindag akan mengusulkan pasar tradisional agar direvitalisasi mejadi pasar modern,” tegasnya.
Diketahui, skema sertifikasi SNI pasar rakyat tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional (Perka BSN) 7/2015.
Regulasi itu mengatur persyaratan umum, teknis, dan pengelolaan.
Handiko mengaku, anggaran daerah untuk pemeliharaan dan revitalisasi pasar rakyat di Kota Gerbang Salam sangat terbatas.
Sebab, plotting keuangannya hanya untuk kebutuhan rutin. Misalnya, karcis, listrik, dan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, dan recycle (TPS 3R).
Tahun ini Disperindag Pamekasan tidak kebagian alokasi anggaran untuk revitalisasi pasar.
Pihaknya sudah mengajukan pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD), tetapi tidak disetujui.
”Insyaallah ada enam pasar yang akan diajukan revitalisasi tahun depan. Yaitu Pasar Palengaan, Waru, Duko Timur, Keppo, 17 Agustus, dan Pasar Gurem,” terangnya. (lil/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia