PAMEKASAN, RadarMadura.id – Rumah potong hewan (RPH) tersebar di lima wilayah di Kabupaten Pamekasan. Namun, tidak semua RPH tersebut mengantongi lisensi halal.
Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan Slamet Budiharsono mengutarakan, dari lima RPH, hanya satu yang belum berlisensi halal. Yaitu, RPH di Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan.
”Sudah diajukan untuk mendapatkan lisensi halal, tapi tidak lolos verifikasi,” kata Budiharsono kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Dia mengaku tidak mengetahui penyebab gagalnya lisensi halal untuk RPH Banyupelle. Sebab, proses verifikasi dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
”Mungkin karena faktor sarana dan prasarana (sarpras) yang kurang representatif,” terangnya.
DKPP Pamekasan mengajukan empat RPH untuk mendapatkan lisensi halal. Yakni, RPH Banyupelle, Pamekasan (kota), Palengaan, dan Waru. Sementara RPH Pakong sudah berlisensi sejak tahun sebelumnya.
Budiharsono berjanji akan mengajukan ulang secara maksimal tahun depan. Dengan demikian, semua RPH di Kota Gerbang Salam bersertifikat halal sebagaimana anjuran pemerintah pusat.
”Jadi, tidak perlu khawatir. Gedungnya saja yang belum bersertifikat halal. Juru sembelihnya sudah bersertifikat halal,” tegasnya.
Nurholis, warga Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, menyebut, RPH berlisensi halal sangat membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbahan dasar hewan sembelihan. Sebab, itu menjadi syarat untuk mendaftar sertifikat halal.
”Bagi pelaku usaha berbahan dasar hewan sembelihan yang mau mangajukan sertifikat halal, harus jelas dagingnya dari RPH mana. Itu jadi syarat saat pengajuan,” terangnya. (lil/bil)
Editor : Ina Herdiyana