Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Belasan Situs di Pamekasan Belum Diusulkan Jadi OCB

Ina Herdiyana • Sabtu, 2 November 2024 | 13:05 WIB

 

CAGAR BUDAYA: Seorang warga berziarah di Makam Ronggosukowati, Pamekasan. (KHOLIL RAMLI/JPRM)
CAGAR BUDAYA: Seorang warga berziarah di Makam Ronggosukowati, Pamekasan. (KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Banyak benda bersejarah yang dimiliki Kabupaten Pamekasan. Salah satunya berupa situs. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun situs bersejarah yang ditetapkan sebagai objek cagar budaya (OCB).

Dari 14 situs objek yang diduga cagar budaya (ODCB) di Kota Gerbang Salam, baru dua situs yang diusulkan menjadi OCB ke Pemprov Jatim. Di antaranya, Makam Ronggosukowati dan Makam Mangku Adiningrat.

”Proses pengajuan ODCB menjadi OCB membutuhkan tim ahli cagar budaya (TACB) yang bersertifikat, di Pamekasan tidak ada. Karena itu, diajukan ke pemprov,” kata Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Pamekasan Siti Fatimah.

Menurut dia, proses usulan penetapan OCB membutuhkan kelengkapan data dari situs yang dituju. Mulai dari ukuran, situasi lapangan, deskripsi, dan lain-lain yang berkaitan dengan situs tersebut.

”Kalau datanya belum lengkap, kami tidak berani mengajukan,” ungkap perempuan berhijab itu.

Juma' selaku pemerhati sejarah dan kebudayaan di Pamekasan berpendapat, penetapan situs bersejarah sebagai OCB sangat penting. Sebab, secara hukum akan mendapat perlindungan agar tetap dilestarikan.

”OCB nanti akan mendapat perhatian lebih karena ada SK-nya,” terang dosen UIN Sunan Ampel Surabaya itu. (lil/yan)

Editor : Ina Herdiyana
#pamekasan #tacb #OCBC #situs