Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Pamekasan Tarik Retribusi Parkir Sepeda Pancal

Fatmasari Margaretta • Selasa, 1 Oktober 2024 | 14:30 WIB
TERTIB: Seorang jukir mengarahkan kendaraan roda empat di Jalan Trunojoyo, Senin (30/9). (AYU LATIFAH/JPRM)
TERTIB: Seorang jukir mengarahkan kendaraan roda empat di Jalan Trunojoyo, Senin (30/9). (AYU LATIFAH/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Retribusi parkir menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Pemkab Pamekasan tidak hanya menarik retribusi kendaraan bermotor. Sepeda juga dikenai retribusi.

Retribusi parkir sepeda berlaku di tempat rekreasi dan pariwisata. Satu unit sepeda dikenai Rp 1.000.

Retribusi parkir khusus di tempat yang sama juga berlaku untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.

Kendaraan roda dua Rp 2.000 dan Rp 4.000 untuk kendaraan roda empat.

Sementara retribusi parkir khusus di luar tempat rekreasi dan pariwisata lebih mudah untuk kendaraan roda empat, yakni Rp 3 ribu.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua sama, Rp 2.000.

Untuk memaksimalkan pendapatan retribusi itu, pemkab memaksimalkan peran juru parkir.

Mereka diberi pembinaan dan pembekalan untuk bisa meningkatkan pendapatan. Apalagi tahun ini ada kenaikan tarif.

Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan Suhardjo menyampaikan juru parkir yang menjadi pembinaannya dibagi dua wilayah.

Di antaranya, wilayah sektor parkir khusus 13 titik dan parkir tepi jalan di empat sektor.

”Pembinaan kami tetap dilakukan kepada personel jukir,” katanya, Senin (30/9).

Pembinaan kepada petugas parkir dijadwalkan tiga kali tahun ini.

Yakni, pembinaan perpanjangan masa kontrak, penataan parkir, dan sosialisasi kenaikan penarikan tarif retribusi.

”Kami sudah dua kali melaksanakannya, tinggal yang Desember pembinaan kepada petugas parkir untuk meningkatkan PAD dari parkir,” tambahnya.

Saat ini pembinaan yang sedang dimasifkan terkait penarikan tarif retribusi.

Berdasarkan Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengalami kenaikan. Yakni, naik Rp 1 ribu dari tarif sebelumnya.

”Hanya naik satu ribu dan Pamekasan ini sudah yang paling murah di antara yang lain,” paparnya.

Kenaikan retribusi tersebut dikhususkan untuk seluruh jenis kendaraan. Baik untuk sepeda, kendaraan roda dua, kendaraan dan roda empat nonstiker.

Tarif kenaikan diberlakukan per tahun ini. ”Per tahun ini, tahun lalu masih tarif lama,” ungkapnya.

Salah seorang warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Hasanah, 30, tidak mempermasalahkan kenaikan tarif tersebut. Namun, pemkab harus menjamin keamanan kendaraan.

”Harapannya, pengelolaan PAD dari retribusi ini juga ada bukti nyatanya. Tidak hanya penarikan,” harapnya. (ay/luq)

Editor : Fatmasari Margaretta
#kendaraan bermotor #sosialisasi #keamanan #Pembinaan #rekreasi #dishub #jukir #kendaraan #pariwisata #pad #parkir #retribusi