PAMEKASAN, RadarMadura.id – DPMPTSP Pamekasan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Sebab, ditemukan belasan perusahaan yang tidak melaporkan investasi.
Fungsional Analis Kebijakan Muda DPMPTSP Pamekasan Zainollah menyampaikan, pengawasan terhadap perusahaan terus dilakukan institusinya.
Salah satu yang diawasi adalah DPMPTSP Pamekasan kelengkapan dokumen administrasi perusahaan. ”Selain itu, mengawasi laporan investasi pelaku usaha,” katanya.
Menurut dia, pengawasan terhadap pelaku usaha tersebut dilakukam berdasar kesepakatan dengan sejumlah OPD teknis.
Pada tahun ini, ada 18 pelaku usaha yang diawasi. ”Baik yang usaha mikro kecil (UMK) maupun non-UMK,” tambahnya.
Zainollah memaparkan, pelaku usaha yang diawasi tersebut sudah dikategorikan sebagai perusahaan resiko tinggi dan menengah tinggi.
”Pelaku usaha yang kami awasi selanjutnya diarahkan untuk mengikuti bimtek dan perbaikan,” paparnya.
Berdasar hasil pengawasan, dari 18 pelaku usaha, 16 pelaku usaha di antaranya direkomendasi mengikuti bimtek. Sebab, ada beberapa yang perlu disempurnakan.
”Pelaku usaha nantinya diminta melaporkan kegiatan penanaman modal (LKPM) atau investasi, memperbaiki administrasi, dan lain-lain,” pungkasnya. (ay/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia