Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Penegakan Hukum Rokok Bodong Disoal, Massa Aksi Tuding Bea Cukai Lindungi Oligarki

Fatmasari Margaretta • Rabu, 25 September 2024 | 18:14 WIB
MENGGUGAT: Pedemo berorasi di depan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur Selasa (24/9). (RIBUT BAIDI UNTUK JPRM)
MENGGUGAT: Pedemo berorasi di depan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur Selasa (24/9). (RIBUT BAIDI UNTUK JPRM)

SURABAYA, RadarMadura.id – Aktivis dan praktisi hukum di Madura menggeruduk Kantor Wilayah (Kanwil) Direktirat Jendera Bea dan Cukai Jawa Timur I, Selasa (24/9).

Mereka menyoal penegakan hukum rokok bodong yang terkesan tumpang tindih.

Karut-marut kewenangan itu dinilai memunculkan prasangka buruk di masyarakat. Bahkan, penegakan hukum hanya dianggap sebagai formalitas.

Yakni, berhubungan dengan jatah pengondisian oleh pelaku usaha rokok ilegal terhadap oknum-oknum tertentu.

Koordinator Aksi Ribut Baidi menyatakan kewenangan penangkapan dan proses hukum atas rokok bodong berada di tangan Bea Cukai.

Ketentuan itu diatur dalam Undang–Undang 39/2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11/1995 tentang Cukai.

”Akan tetapi, kewenangan ini justru juga dilakukan oleh aparat kepolisian. Sementara, Bea Cukai terkesan membiarkan. Apakah ini bagian dari praktik kongkalikong?” tanyanya.

Pihaknya meminta pemberantasan rokok ilegal harus diikuti dengan niat dan sikap yang tegas.

Lembaga pemerintahan tidak semestinya membiarkan APH ikut campur dalam perkara penindakan rokok bodong.

”Bapak harus ingat petani dan pedagang kecil. Anak mereka sekolah, kuliah, dan mondok. Mereka utang ke bank, Mereka makan dengan mengandalkan komoditas tembakau dan bekerja di pabrik rokok yang bapak sebut ilegal,” imbuhnya.

Pihaknya meminta Bea Cukai tidak melindungi oligarki. Pemerintah justru seharusnya menumbuhkan ekonomi pribumi.

Sebab, hal itu juga menjadi kebijakan ekonomi nasional dari pemerintah pusat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Bea Cukai menghentikan praktik penangkapan rokok ilegal jika dipergunakan untuk kepentingan oknum tertentu.

Termasuk, juga mengusut terkait dugaan pengurangan jumlah denda yang masuk ke kas negara.

Massa aksi juga meminta penggunaan pita cukai sigaret keretek tangan (SKT) oleh perusahaan rokok (PR) di Madura semakin diperketat.

Sebab, ada dugaan temuan penggunaan barang tersebut oleh PR di luar Madura.

Sementara Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil) Direktorat Jendera Bea dan Cukai Jawa Timur I NGK Pasaribu berterima kasih atas masukan yang diutarakan massa aksi.

Aspirasi itu akan dijadikan bahan bagi instansinya ke depan.

”Semua tuntutan dan saran akan kami terima dan akan saya sampaikan ke pimpinan dan untuk ditindaklanjuti. Apa pun yang kami lakukan atas masukan ini, semua kami lakukan dengan ketentuan yang berlaku,” terang pria berkacamata itu.

Pasaribu memastikan bahwa Bea Cukai sepakat untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum dalam peredaran rokok bodong.

Mulai dari penjualan, peredaran, dan penyebarluasannya. Kebijakan yang akan dilaksanakan akan disesuaikan dengan ketentuan. (afg/jup)

Editor : Fatmasari Margaretta
#pelanggaran #kas negara #formalitas #bea cukai #ekonomi #SKT #praktisi #kanwil #rokok bodong #kewenangan