PAMEKASAN, RadarMadura.id – Eksploitasi sumber daya alam (SDA) di Pamekasan hampir tak teratasi. Terutama dalam praktik penambangan batu.
Dari ratusan penambang yang terdata, tak satu pun yang mengantongi izin resmi. Aktivitas merusak atau mencemarkan lingkungan hidup di Pamekasan justru semakin menjamur.
Kondisi tersebut mendapat sorotan negatif dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah praktisi hukum dan akademisi Universitas Islam Madura (UIM) Ribut Baidi.
Dia menilai bahwa Pemkab Pamekasan tidak serius dalam menangani masalah lingkungan hidup.
Menurut Ribut, pemerintah daerah juga tidak punya regulasi atau peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur atau memperkuat kedaulatan dari sektor tersebut.
”Hingga saat ini Pemkab Pamekasan tidak punya sense of belonging terhadap perbaikan lingkungan hidup,” katanya.
”Bahkan, pemerintah tidak mampu melakukan hak gugat keperdataan terhadap kegiatan yang bisa menyebabkan kerusakan lingkungan,” ungkapnya.
Ketentuan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap pencemaran atau kerusakan lingkungan itu diatur dengan jelas dalam Pasal 90 UU 32/2009.
Yakni, terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Aktivitas tambang ilegal semakin meyakinkan masyarakat bahwa Pemkab Pamekasan tidak memiliki komitmen yang jelas untuk melindungi keselamatan dan kedaulatan lingkungan hidup.
Padahal, itu juga merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).
”Dari dulu pemerintah daerah mengaku tak punya wewenang untuk menindak aktivitas tersebut,” ujarnya.
”Alibi itu semakin memperkuat dugaan bahwa Pemkab Pamekasan tidak memiliki visi dan misi perlindungan yang jelas terhadap lingkungan hidup,” sambungnya.
Terdapat 13 perusahaan yang tengah berupaya untuk mengeksplorasi salah satu kekayaan alam tersebut.
Pengusaha mengajukan izin wilayah penambangan di beberapa kecamatan di utara dan selatan Bumi Pamelingan Pamekasan.
Sebelumnya, Kabag Perekonomian Setkab Pamekasan Bachtiar Effendy mengatakan, pemerintah gencar menyosialisasikan proses perizinan untuk kegiatan galian tersebut.
Tujuannya, mendorong pelaku tambang untuk mengurus legalitas usahanya.
Nantinya, 13 perusahaan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi diharapkan bisa bekerja sama dengan pelaku tambang di wilayah masing-masing.
Dengan begitu, tidak ada lagi usaha yang dianggap ilegal.
Dari 13 perusahaan tersebut, rata-rata masih dalam tahap eksplorasi. Artinya, belum ada satu perusahaan pun yang telah mengantongi izin.
Berdasarkan aturan, para pelaku tambang tidak boleh melaksanakan aktivitas tambang sebelum izin keluar. (afg/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia