PAMEKASAN, RadarMadura.id –DPRD Pamekasan berencana akan mengatur regulasi pelarangan, peredaran, atau penjualan alat kontrasepsi.
Yaitu, melalui pembuatan peraturan daerah (perda).
Ketua Tanfidziyah PCNU Pamekasan KH Taufik Hasyim menyambut baik rencana tersebut.
Dia mendorong legislatif mengakomodasi suara para ulama, kiai, dan tokoh agama.
Dengan begitu, nanti diharapkan melahirkan perda yang mengedepankan kemaslahatan umat.
”Kami siap mengawal rencana perda tersebut. Ini untuk masa depan anak-anak bangsa,” kata Kiai Taufiq pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Dia berpendapat, regulasi peredaran atau penjualan alat kontrasepsi di Bumi Ronggosukowati memang harus diatur lebih ketat.
”Apabila dijual sembarangan, sangat rentan disalahgunakan,” ujarnya.
Rencana pembuatan perda tentang regulasi alat kontrasepsi tersebut disampaikan Ketua Sementara DPRD Pamekasan Halili.
Saat itu, dia sedang menyambut ribuan warga Kota Gerbang Salam yang menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Pamekasan, Jumat (23/8).
Massa aksi yang tergabung dalam kaum santri dan alumni pondok pesantren se-Madura itu menuntut Peraturan Pemerintah (PP) 20/2024 dicabut.
Sebab, regulasi penyediaan alat kontrasepsi dalam PP 20/224 dinilai bertentangan dengan norma agama dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Halili sependapat dengan aspirasi warga Pamekasan. Menurutnya, Pasal 103 ayat (4) huruf e dalam PP 28/2024 telah mencederai umat Islam.
Sebab, bisa mengancam keselamatan generasi penerus bangsa.
”Rekan-rekan di dewan akan membuat peraturan daerah (perda) mengenai pelarangan, peredaran, atau penjualan alat kontrasepsi secara bebas,” tegas Halili.
Namun, sebelum perda yang mengatur pelarangan, peredaran, atau penjualan alat kontrasepsi secara bebas ditetapkan, PP 20/2024 harus digagalkan terlebih dahulu.
Jika tidak, maka akan dinilai bertentangan dengan aturan yang di atasnya.
”Legislatif dan eksekutif sama-sama berkomitmen untuk itu. Kami akan mengutus perwakilan dewan untuk mengawal tuntutan (penghapusan PP/2024 Red.),” janjinya. (lil/yan)
Editor : Fatmasari Margaretta