PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemerintah telah memberlakuan pembelian LPG kemasan 3 kilogram atau elpiji melon menggunakan identitas diri. Yaitu, berupa KTP/KK.
Namun, implementasi di Kabupaten Pamekasan belum maksimal. Indikasinya, pembelian menggunakan KTP/KK hanya berlaku di pangkalan atau agen resmi, namun tidak di toko-toko kecil.
Pemilik toko kelontong di Jalan Segara Pamekasan belum tahu regulasi yang mengatur pembelian elpiji dengan KTP/KK.
Selama ini dia tidak mensyaratkan pelanggan membawa KTP/KK saat membeli LPG melon. Menurut dia, jika regulasi itu berlaku tidak akan efektif.
”Bukannya tidak mau mematuhi aturan, persyaratan itu ribet untuk masyarakat kecil,” ungkap pria yang namanya enggan dikorankan tersebut Minggu (1/9).
Kabag Perekonomian Setkab Pamekasan Bachtiar Effendy menjelaskan, tujuan pembelian LPG melon menggunakan KTP/KK sangat bagus.
Pemerintah ingin meregistrasi data warga yang berhak menerima LPG bersubsidi tersebut.
Namun, Bachtiar tidak menampik adanya masyarakat yang belum sepenuhnya mengetahui informasi tersebut. Sehingga, regulasi ini tidak dapat dipahami secara menyeluruh.
”Sebenarnya yang berhak menyampaikan hal tersebut PT Pertamina. Kalau kami hanya memiliki wewenang untuk monitoring,” ujarnya.
Dia berjanji akan terus mengawal regulasi pembelian LPG melon di Bumi Ronggosukowati dengan baik.
”Baik koordinasi dengan Pertamina, maupun upaya-upaya sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya. (c3/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia