Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Revisi Perbup 7/2024 Dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jatim, Pemkab Pamekasan: DTKS Menjadi Acuan Pelaksanaan Program UHC

Hera Marylia Damayanti • Senin, 19 Agustus 2024 | 14:25 WIB
RUMAH SAKIT RUJUKAN: Warga berada di RSUD Waru, Pamekasan, Minggu (18/8). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
RUMAH SAKIT RUJUKAN: Warga berada di RSUD Waru, Pamekasan, Minggu (18/8). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemkab Pamekasan merespons cepat polemik layanan kesehatan.

Yaitu, dengan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) 7/2024 yang mengatur kepesertaan penerima bantuan iuran daerah (PBID).

Tetapi, revisi perbup yang mengatur tentang program universal health coverage (UHC) itu belum tuntas.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Saifudin menyebut perbup yang dibuat sudah diajukan ke meja Biro Hukum Pemprov Jawa Timur untuk dikoreksi.

”Sebelum revisi perbup disahkan bupati, harus dikonsultasikan ke biro hukum. Karena itu, saya belum bisa menyampaikan secara eksplisit. Tetapi, yang pasti UHC akan berlanjut,” ujarnya.

Perbup yang dibuat telah mengakomodasi beberapa keluhan. Pemkab ingin memastikan bahwa masyarakat yang berhak menerima layanan kesehatan gratis tersebut bisa terpenuhi dengan baik.

Saat ini Pemkab Pamekasan mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dalam pelaksanaan program UHC.

Artinya, layanan kesehatan itu hanya bisa diakses masyarakat tidak mampu yang terdata di DTKS.

”Masyarakat yang masuk DTKS berhak menerima layanan kesehatan gratis. Sementara yang tidak masuk (DTKS) akan diverifikasi oleh tim. Kalau yang bersangkutan (masyarakat, Red) memang berhak, tetap akan dimasukkan,” imbuhnya.

Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Abd. Rasyid Fansari mengingatkan pemerintah bahwa perbup yang dibuat harus bisa mengakomodasi seluruh masyarakat. Termasuk warga tidak mampu yang belum masuk DTKS.

”Setidaknya, ada dua aspek yang perlu diakomodasi. Yaitu, memastikan jaminan layanan kesehatan gratis tersebut tepat sasaran dan tanpa syarat. Lalu, memastikan instansi terkait maksimal dalam memperbaiki data masyarakat,” tandasnya. (afg/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pemkab pamekasan #Perbup #biro hukum pemprov jatim #Layanan Kesehatan Gratis #DTKS #UHC