PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pabrik rokok di Kabupaten Pamekasan mulai mengajukan izin pembelian tembakau.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan berjanji akan memperketat pengawasan pembelian tembakau. Di antaranya dengan merekrut tim pemantau tembakau.
Kabid Pembinaan dan Perlindungan Disperindag Pamekasan Rayhan Akbar mengatakan, terdapat 20 orang yang akan direkrut menjadi tim pemantau tembakau. Pihaknya sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 60 juta.
Diprediksi, musim panen tembakau mulai akhir Agustus hingga September. Pabrikan mulai mengajukan izin pembelian.
Tim pemantau tembakau akan turun langsung ke semua pabrik yang melakukan pembelian.
Dia menjelaskan, tugas dan fungsi tim pemantau tembakau untuk mencegah terjadinya praktik pelanggaran hukum di bidang tata niaga tembakau.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) 2/2022 tentang Pengusahaan Tembakau.
”Rekrutmen akan segera dilakukan. Tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan,” kata Rayhan pada JPRM.
Rayhan menyebut ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk mendaftar sebagai tim pemantau tembakau.
Di antaranya, surat rekomendasi dari lembaga atau organisasi swadaya masyarakat, organisasi kemahasiswaan atau kelompok tani (poktan) di Pamekasan.
”Nanti pendaftaran akan dibuka secara online,” terangnya.
Baca Juga: Putih Terinspirasi Kartun, Game, dan Fantasi
Zubair Ali Mortadho, pedagang tembakau asal Desa Seddur, Kecamatan Pakong, berharap tim pemantau bekerja maksimal.
Diharapkan, mereka tidak hanya mengawasi proses pembelian di gudang tembakau, tapi juga mengawasi masuknya tembakau dari luar Madura.
Karena itu, dia meminta agar pembentukannya dipercepat. ”Jika pengawasan longgar, khawatir tembakau luar Madura masuk. Dampaknya kepada petani Madura sendiri, apalagi sekarang belum masa panen,” desaknya. (c3/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti