Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Pemkab Pamekasan Rp 19 Miliar

Ina Herdiyana • Sabtu, 13 Juli 2024 | 12:50 WIB
SANTAI: Warga berada di sekitar RSUD Waru, Pamekasan, Jumat (12/7). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
SANTAI: Warga berada di sekitar RSUD Waru, Pamekasan, Jumat (12/7). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemkab Pamekasan menghabiskan anggaran yang cukup besar untuk program universal health coverage (UHC). Sejak diterapkan pada 2023, jumlah tunggakan yang belum terbayar Rp 19 miliar.

Dalam setahun, anggaran yang dikeluarkan Pemkab Pamekasan lebih dari Rp 80 miliar. Jika diakumulasi secara keseluruhan, jumlah tersebut tidak bisa menutupi utang yang harus dibayarkan ke BPJS Kesehatan tahun ini.

”Berdasar perhitungan kami dengan asumsi tidak ada penambahan peserta baru, masih minus sekitar Rp 18,4 miliar dari total anggaran yang tersedia tahun ini,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Nuzuluddin Hasan.

Sebaliknya, kata dia, jika ada penambahan peserta baru di penerima bantuan iuran daerah (PBID), kebutuhan anggaran untuk layanan kesehatan gratis dipastikan lebih besar. Begitu juga dengan utang Pemkab Pamekasan pada BPJS Kesehatan.

”Mungkin ini yang mendasari teman-teman dinas kesehatan (dinkes), Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan, dan Pj bupati membatasi jumlah peserta penerima manfaat UHC. Sebab, mempertimbangkan ketersediaan anggaran,” terangnya.

BPJS Kesehatan menerima catatan tambahan peserta rata-rata sebanyak dua ribu orang per bulan. Menurut Nuzul, BPJS Kesehatan tetap menginginkan peserta UHC tidak dibatasi. Apalagi, program tersebut sangat membantu masyarakat.

Namun, dia juga menyadari kendala yang dialami Pemkab Pamekasan dalam menyediakan anggaran untuk menutupi tunggakan bantuan kesehatan gratis tersebut. ”Karena itu, pastikan peserta yang tidak berhak dicoret dari kepesertaan BPJS Kesehatan,” tegas Nuzul.

Sekadar diketahui, Pemkab Pamekasan merombak kebijakan penerima layanan UHC melalui Perbup 7/2024. Pemkab merujuk pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk membatasi peserta baru.

Kepala Dinkes Pamekasan Saifudin mengakui bahwa pemkab mulai kesulitan untuk membiayai program UHC. Sejak diterapkan, anggaran untuk layanan kesehatan gratis tersebut diambilkan dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT).

”Kami tidak ingin melampaui kewenangan. Tugas kami adalah membayar premi sesuai kepesertaan yang terekonsiliasi,” tegas pria yang juga menjabat ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Pamekasan tersebut. (afg/yan)

Editor : Ina Herdiyana
#anggaran #pemkab pamekasan #Iuran #bpjs kesehatan #tunggakan #UHC