PAMEKASAN, RadarMadura.id – Meski sudah mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG), laboratorium kesehatan daerah (labkesda) belum bisa melayani masyarakat. Sebab, belum mengantongi izin operasional.
Kepala Dinkes Pamekasan Saifudin mengatakan, nanti yang menerbitkan izin operasional adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan.
Izin operasional tersebut diterbitkan setelah institusinya mengeluarkan rekomendasi pada DPMPTSP.
”Sebelum menerbitkan rekomendasi, dinkes harus melakukan visitasi,” katanya.
Saat ini, ada beberapa peralatan yang belum tersedia di labkesda yang terletak di Jalan Pintu Gerbang, Nomor 105, Pamekasan, tersebut. Misalnya seperti peralatan BOD/COD apparatus, rotator, dan sebagainya.
Labkesda tersebut nantinya bisa melakukan pemeriksaan patologi klinik dan anatomi serta mikrobiologi. Namun, belum bisa melayani pemeriksaan toksikologi dan imunologi.
”Solusinya, harus melakukan pemeriksaan ke laboratorium rujukan. Biayanya bervariasi. Mulai dari Rp 30 juta, Rp 48 juta, Rp 77 juta, dan bahkan bisa mencapai Rp 159.600.000,” ungkap mantan ketua IDI Pamekasan itu.
Saifudin menargetkan izin operasional tersebut bisa dikantongi pada tahun ini.
Dengan begitu, labkesda bisa segera beroperasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
”Bismillah tahun ini bisa (beroperasi), kami yakin persyaratannya terpenuhi semua,” terangnya.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi berpendapat, labkesda tidak boleh beroperasi sebelum mengantongi izin.
”Seharusnya memang seperti itu (mengantongi izin). Segera urus izin operasional agar keberadaannya dapat bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya. (ail/yan)
Editor : Fatmasari Margaretta