PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sidang banding kasus pengangkatan kepala desa pergantian antarwaktu (Kades PAW) dimenangkan oleh penggugat, Mohammad Farid.
Namun, hingga Selasa (21/5) Pemkab Pamekasan belum menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
Dalam amar putusan majelis hakim PTTUN Surabaya bernomor 34/B/2024/PT.TUN.SBY, memerintahkan bupati Pamekasan untuk mencabut surat keputusan (SK) pengangkatan Kades Gugul.
Itu sesuai dengan SK bernomor 188/498/432.013/2023.
Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan Masrukin mengakui bahwa pemerintah belum menunjuk pejabat untuk jabatan Kades Gugul.
Dia mengaku masih akan mempelajari terkait hasil putusan yang dikeluarkan oleh PTTUN Surabaya pada Senin (6/5).
Dia meminta publik untuk bersabar terkait perkara tersebut.
”Kami masih nunggu (hasil diskusi, Red) terkait hal ini. Baru nanti akan dilakukan tindak lanjut mengenai putusan tersebut,” tutur Masrukin pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Sementara itu, Camat Tlanakan Nurhidayati Rasuli mengaku masih menunggu petunjuk dari pimpinan atau Pj Bupati Pamekasan Masrukin.
Dia juga belum bisa memastikan saat ditanya lebih lanjut mengenai jabatan Kades Gugul.
Seperti diketahui, bupati Pamekasan resmi Baddrut Tamam melantik Ach. Hidayat sebagai Kades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, pada 21 September 2023.
Hidayat merupakan anak dari mantan Kades Gugul Munir yang meninggal pada 2022 lalu.
Lebih lanjut, A. Tajul Arifin selaku kuasa hukum Mohammmad Farid meminta Pemkab Pamekasan untuk mengambil sikap tegas.
Sebab, putusan dari PTTUN Surabaya itu sudah jelas dan bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
”Putusan tersebut sudah tidak bisa direspons dengan upaya hukum lain. Baik kasasi maupun peninjauan kembali (PK). Silakan saja kalau yang bersangkutan masih mau PK. Mahkamah Agung berhak menolaknya,” ungkapnya.
Menurut Tajul, Pemkab Pamekasan bisa saja mengalami masalah baru. Itu jika Hidayat masih menjabat sebagai Kades Gugul.
”Jika dia masih menggunakan jabatannya di tengah putusan tersebut, maka itu jelas menyalahi aturan,” tukasnya. (afg/han)
Editor : Fatmasari Margaretta