PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tahun ini retribusi untuk pengajuan izin mendirikan bangunan, baik usaha atau hunian resmi dinaikkan.
Dasar hukumnya merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024. Mekanismenya menggunakan sistem penghitungan luasan bangunan yang diajukan melalui aplikasi.
Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan A. Musthofa Anshory mengatakan, sebelumnya, penetapan retribusi dilakukan secara manual.
”Kalau dulu, hitungan per meternya Rp 2.700. Kalau sekarang melalui aplikasi dan nominalnya langsung muncul,” katanya.
Menurut dia, kenaikan retribusi izin mendirikan bangunan mencapai 50 persen. Saat ini, untuk penyumbang retribusi terbanyak adalah bangunan usaha.
”Saya akui banyak bangunan yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan. Angka pastinya saya lupa. Makanya kami bekerja sama dengan beberapa dinas terkait untuk mengetahui hal tersebut,” terangnya.
Dijelaskan, tujuan pemerintah menaikkan retribusi tersebut untuk meningkatkan capaian pendapatan asli daerah (PAD) Pamekasan.
”Target tahun ini sebesar Rp 300 juta dan sudah tercapai. Belakangan target tersebut dinaikkan kembali menjadi Rp 400 juta,” paparnya.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Umam mengatakan, seharusnya dinas terkait lebih intens mendata bangunan yang belum memiliki izin.
”Sosialisasi harus digencarkan. Sebab, khawatir banyak warga yang tidak mengetahui hal tersebut,” ingatnya. (ail/yan)
Editor : Fatmasari Margaretta