PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemkab Pamekasan resmi menaikkan harga tiket masuk tempat wisata binaannya.
Ketentuan tersebut tertuang pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Saat ini ada tiga destinasi wisata yang bekerja sama dengan Pemkab Pamekasan.
Perinciannya, Pantai Talang Siring, Pantai Jumiang, dan Ekowisata Mangrove Lembung.
Kabid Pariwisata Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Pamekasan Moh. Zahrie mengatakan, setelah dinaikkan, harga tiket untuk pengunjung dewasa Rp 5 ribu dan anak-anak di bawah usia 10 tahun sebesar Rp 2 ribu.
”Diberlakukan bulan April karena memasuki momen libur Lebaran. Penyesuaian harga tiket tidak berbarengan,” ucapnya.
Menurutnya, penyesuaian harga tiket dari Rp 2 ribu menjadi Rp 5 ribu sudah melalui beberapa tahapan. Di antaranya, meminta rekomendasi pada disporapar dan korporasi di bagian keuangan pemerintah daerah.
”Saat ini hanya Ekowisata Mangrove Lembung yang belum menyesuaikan harga tiket. Namun, Disporapar Pamekasan mendesak segera direalisasikan.
”Artinya, April sudah menaikkan harga tiket,” terang Zahrie.
Diterangkan, institusinya akan melakukan pembenahan fasilitas objek wisata. ”Kenaikan harga tiket objek wisata ini untuk mendongkrak retribusi daerah,” paparnya.
Zahrie minta masyarakat bisa memahami kondisi keuangan Pemkab Pamekasan saat ini.
”Insyaallah tahun depan kami akan mengajukan proposal ke pemerintah pusat untuk perbaikan-perbaikan itu,” tandasnya. (ail/yan)
Editor : Fatmasari Margaretta