Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Eks Kades Larangan Tokol, Pamekasan, Tak Ditahan, Pelapor Meminta Ketegasan Kejaksaan

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 5 April 2024 | 15:44 WIB
Kasipidum Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono. (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
Kasipidum Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono. (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Mantan Kades Larangan Tokol Siswanto menyandang status tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sejak November 2023. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan masih menghirup udara bebas.

Arif Sukamto, pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Siswanto mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum (APH). Sebab, sampai saat ini Siswanto belum dijebloskan ke balik jeruji besi.

”Kenapa kok tidak ditahan. Apakah karena tersangka ini masih punya power atau seperti apa. Semestinya, (penahanan, Red) bisa menjadi salah satu cara agar pelaku ini menyesali perbuatannya,” ucapnya.

Pihaknya akan tetap berjuang agar tersangka mendapat ganjaran yang setimpal karena diduga memalsukan keterangan ahli waris.

Apalagi, kasus mafia tanah tersebut menjadi atensi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono menjelaskan, tersangka memang tidak ditahan. Sebab, ancaman hukuman pidananya berada di bawah empat tahun penjara.

Benny mengeklaim penanganan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

Saat ini lembaganya masih berupaya melengkapi berkas perkara yang menyeret mantan Kades tersebut.

”Saat ini prosesnya (eks Kades Larangan Tokol Siswanto) masih tahap 1. Kami akan segera menindaklanjuti proses tersebut kalau dirasa berkas perkara sudah benar-benar lengkap,” tegas mantan Kasipidum Kejari Sumenep itu.

Supyadi, penasihat hukum Siswanto, mengakui kliennya sudah berstatus tersangka.

Namun, kasus tersebut masih diteliti karena Siswanto tidak melakukan pemalsuan seperti yang dituduhkan pelapor.

Baca Juga: Disperindag Pamekasan Tak Kebagian Anggaran, Enam Pasar Gagal Direvitalisasi

Pihaknya berharap Arif Sukamto sebagai pelapor mencabut laporannya. Apalagi, Arif memiliki kepentingan untuk menyertifikatkan tanahnya.

Sebab, salah satu syarat yang dibutuhkan dalam administrasi, yakni tanda tangan kepala desa yang merupakan istri dari Siswanto.

”Biar kepentingannya sama-sama bisa dipenuhi,” sambungnya.

Sekadar informasi, kasus yang membelit Siswanto berawal Maret 2019. Saat itu Siswanto yang masih berstatus sebagai Kades Larangan Tokol aktif memberikan surat keterangan (suket) ahli waris kepada warganya bernama Suliha.

Suket tersebut dikeluarkan atas permintaan dari Suliha yang mengaku sebagai ahli waris dari suaminya bernama Ismail.

Setelah suket itu dikeluarkan, tiba-tiba Siswanto dilaporkan oleh Arif Sukamto ke Polsek Tlanakan atas dugaan suket yang dikeluarkan untuk Suliha palsu. Sehingga, dalam kasus itu Siswanto ditetapkan sebagai tersangka. (afg/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kades #Larangan Tokol #pemalsuan dokumen #kejari #tindak pidana