PAMEKASAN, RadarMadura.id – Polres Pamekasan harus lebih bekerja ekstra dalam melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Sebab, perang terhadap narkoba yang dilakukan selama ini tidak pernah menyentuh bandar.
Keganasan Polres Pamekasan hanya ditunjukkan pada budak narkoba kelas teri, yaitu pengedar.
Buktinya, 12 tersangka yang diamankan Polres Pamekasan selama Operasi Pekat Semeru 2024 tidak ada satu pun yang berstatus sebagai bandar.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, pihaknya mengamankan 12 budak narkoba selama 12 hari melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2024.
Yakni, Selasa (19/3) sampai Sabtu (30/3). Belasan tersangka tersebut diamankan dari tempat yang berbeda.
”Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB). Mulai dari pil terlarang, sabu-sabu, handphone dengan berbagai merek, sejumlah uang, hingga mobil,” ucap mantan Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jawa Timur itu.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Muhlis Sukardi tidak menampik ungkap kasus yang dilakukan belum menyentuh bandar.
Namun, pihaknya berjanji untuk terus mengembangkan perkara dari penangkapan 12 tersangka tersebut.
Tujuannya, agar peredaran barang haram di Bumi Ronggosukowati bisa diusut hingga ke akarnya.
”Kami sudah berupaya (untuk menuju ke bandar). Seperti penangkapan di Irama Plaza Pamekasan, tim langsung berangkat ke Pasuruan bersama tersangka untuk melakukan pengembangan. Namun, belum berhasil,” ungkapnya.
Baca Juga: Terdakwa MFA Akui Rencanakan Pembunuhan
Belasan tersangka yang diamankan oleh polisi itu yakni MJ (inisial), 18. Warga asal Kecamatan Tlanakan itu kedapatan memiliki 40 butir pil Y.
Polisi juga mengamankan MF, 41, dan MKH, 49. Barang bukti yang diamankan dari keduanya yakni 2 gram sabu serta alat yang digunakan untuk transaksi.
Satresnarkoba Polres Pamekasan juga mengamankan AMI (inisial), 15. Warga Kecamatan Pamekasan itu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis pil Y. Tersangka lain yaitu TH, 25, yang kedapatan membawa 0,35 gram sabu.
Lalu, warga Kecamatan Tlanakan berinisial SR, 28. Dia diamankan karena kedapatan memiliki 126 butir pil LL. Kemudian, F, 37, diringkus polisi karena mengantongi 0,58 gram sabu.
Tersangka lain yang diamankan adalah E, 41; NR, 31. Sebanyak 2,67 gram sabu berhasil disita polisi.
Kemudian, petugas juga mengamankan Z, 23, warga Kecamatan Proppo yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pil Y.
Dua tersangka terakhir yang diamankan Satresnarkoba Polres Pamekasan adalah MAF, 29, dan MN, 36.
Keduanya ditangkap di lokasi yang sama di area Irama Plaza Pamekasan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 2.000 butir pil Y. (afg/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti