PAMEKASAN, RadarMadura.id - Satpol PP dan Damkar Pamekasan bergerak cepat usai mendapatkan laporan dari pihak DPMPTSP Pamekasan perihal adanya kerangka reklame yang tidak berizin.
Setelah mendapatkan surat rekomendasi untuk dilakukan pembongkaran maka pihak Satpol PP dan Damkar Pamekasan melakukan teguran kepada pemilik reklama hingga tiga kali.
Yang pada intinya, dari administrasi dan SOP-nya sudah dijalankan oleh dinas terkait. Selanjutnya, menunggu eksekusi pembongkaran kerangka tersebut dengan mengecek kondisi di lokasi tersebut.
Baca Juga: Terkendala Minimnya Anggaran, Pengadaan Armada Damkar Pamekasan Tak Kunjung Terlaksana
"Iya mau di cek dulu, apa perlu menggunakan semacam hidrolik untuk mengangkat besinya atau tidak," ungkap Kabid PPUD Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman.
Dia menyampaikan, apabila di lokasi tersebut tergolong aman tidak diperlukan alat berat maka secepatnya akan dieksekusi. Sedangkan respon dari pemilik mau tidak mau memang harus diterima karena sudah resikonya tidak berizin.
Pria yang akrab disapa Ainur ini meminta agar masyarakat patuh terhadap perda yang sudah ada. Sehingga APK yang dipasang tidak lagi dibongkar paksa karena melanggar perda.
Baca Juga: Pj Bupati Pamekasan Masrukin Serap Aspirasi Masyarakat lewat Safari Ramadan Keliling 13 Kecamatan
"Harus patuhi aturan yang ada, semua pasti difasilitasi juga," terangnya.
Menurutnya, hal ini sangat penting diperhatikan baik dari penyedia APK parpol, iklan produk dan sejenisnya.
"Harus izin terlebih dahulu, silahkan mendatangi pihak DPMPTSP Pamekasan," tukasnya. (ail/dry/par)
Editor : Hendriyanto