PAMEKASAN, RadarMadura.id – Jelang Ramadan, Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Pamekasan menggelar sidak mamin di Kecamatan Pasean dan Kota Pamekasan.
Khusus di wilayah perkotaan, sidak tersebut juga untuk menindaklanjuti aduan dari masyarakat perihal penemuan mamin kedaluwarsa.
Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag Pamekasan Ridawati mengatakan, pihaknya memang menerima laporan kemasan susu UHT yang sudah rusak.
Kemudian, kekeliruan kasir mencatat barang yang dibeli konsumen. ”Karena merasa dirugikan, konsumen melapor kepada kami,” ucapnya.
Menurut dia, pemkab sudah mendatangi toko modern dan menegur karyawannya.
”Kalau konsumen melapor ke aparat kepolisian, itu sudah bukan wewenang disperindag. Kalau itu terjadi, kami hanya melakukan pendampingan. Tapi, alhamdulillah belum ada (yang melapor ke polisi),” ulas Rida.
Diterangkan, jika menemukan mamin rusak atau sudah kedaluwarsa, disperindag akan memberikan ultimatum kepada pemilik toko untuk segera diretur.
”Selanjutnya, disperindag akan menyasar toko-toko besar, swalayan, grosir, serta beberapa pasar. Sidak akan dilakukan satu bulan full menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.
Dia berharap pedagang dan pemilik toko bisa memahami akan pentingnya memperhatikan kemasan dan masa berlaku produk yang dijual.
Sehingga, konsumen merasa aman dan tidak dirugikan. ”Pasti (sidak) akan terus dilakukan, sosialisasi juga akan terus kami intensifkan,” janjinya. (ail/yan)
Editor : Fatmasari Margaretta