Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Alasan Teror Bom Bondet di Rumah Ketua KPPS Desa Nyalabu Daya Lantaran Sakit Hati, Polda Jatim Tangkap Tiga Pelaku

Hendriyanto • Sabtu, 24 Februari 2024 | 03:05 WIB

MELANGGAR HUKUM: Polda Jatim ungkap kasus teror ledakan bondet atau bom ikan di Polda Jatim, Jumat (23/2).
MELANGGAR HUKUM: Polda Jatim ungkap kasus teror ledakan bondet atau bom ikan di Polda Jatim, Jumat (23/2).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pelaku teror bondet yang terjadi di rumah Kusyairi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS)  06 Desa Nyalabu Daya, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur terungkap.

Tim gabungan Polres Pamekasan yang dibantu Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengamankan sejumlah tersangka.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan, institusinya mendapatkan laporan dari Kusyairi, warga Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Kota Pamekasan pada Senin (18/2).

Dia melaporkan rumahnya diteror bom oleh orang tidak dikenal. Akibatnya, teras rumahnya hancur.

Baca Juga: Bondet Diduga Target Putra Ketua KPPS di Pamekasan, Benarkah Jadi Tempat Konsumsi Narkoba?

”Berdasarkan hasil pemeriksaan tim gabungan Polres Pamekasan dan Polda Jatim, bom itu jenis bondet atau bom ikan,” katanya Jumat (23/2).

Pamen dengan pangkat satu melati di pundaknya itu menerangkan, setelah mendapat laporan, tim Satreskrim Polres Pamekasan yang di-back up oleh Polda Jatim langsung menyisir tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

Tim gabungan memeriksa beberapa saksi hingga dapat mengungkap pelaku dan motif teror pada Kamis (22/2).

”Tiga Pelaku yang melakukan aksi teror tersebut berhasil kami amankan di tempat tinggal masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga: Bikin Panik, Ledakan Keras Rusakkan Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Polisi Pastikan TKP Aman

Tersangka yang diamankan yaitu berinisial S (38) Laki-laki alamat Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Kota Pamekasan. Perannya sebagai eksekutor peledakan rumah korban.Tersangka S diberi upah sebesar Rp 500.000.

Kemudian tersangka A (30) Laki-laki beralamat di Desa Teja Barat, Kecamatan Kota Pamekasan. Perannya sebagai otak insiden teror peledakan rumah Kusyairi.

Sedangkan tersangka ketiga berinisial AR (30) Laki-laki, alamat Desa Larangan Badung, Kecamatan Kota Pamekasan. Perannya sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.

Disebutkan, dari ketiga tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda. Dua orang diamankan pada Kamis (22/2) malam, sedangkan satu pelaku lagi diamankan pada Jumat (23/2) pagi dirumahnya.

Baca Juga: Pemasangan Lift Perpustakaan Butuh Rp 999 Juta, Tahun Ini Harus Selesai Pengerjaan

”Saat kami lakukan pendalaman, ada satu orang lagi masih dalam pencarian,” terangnya.

Andy menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, motif insiden tersebut yakni pelaku inisial A sebagai otak teror insiden tersebut mengaku lantaran sakit hati. Sebab, putra Kusyairi (Feri, Red) menjadi spion atau informan tindak pidana (TP) sabu-sabu.

Motifnya karena dendam pribadi, karena tersangka tersangkut kasus narkoba yang ditangani kepolisian. Sehingga A sempat ditahan pada 2019. Kasus itu terungkap karena Feri dicurigai sebagai informan.

”Kejadian teror itu tidak ada sangkut pautnya dengan pemilu sama sekali, meskipun Kusyairi sebagai ketua KPPS,’ ujarnya.

Dijelaskan, tersangka S sebagai eksekutor diberikan upah Rp 500 ribu untuk melancarkan aksinya dalam melempar bondet. Bondet tersebut dibeli pada tersangka AR dengan harga Rp 150 ribu.

Baca Juga: Ternyata Luar Biasa Manfaat Menggunakan Vitamin Imboost bagi Kesehatan

”Dari Rp 150 ribu itu A mendapatkan empat bondet yang dibeli pada AR,” ujarnya.

Dia menambahkan, A dan S dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP. Sedangkan untuk tersangka AR dikenakan pasal 1 ayat 1, UU no 12 tahun 1951 berkaitan dengan undang-undang darurat.

”Ancaman pidananya yakni 20 tahun,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Jawa Pos Radar Madura (JPRM) berusaha meminta keterangan pada Kusyairi melalui sambungan telepon seluler. Namun, saat dihubungi berkali-kali, yang bersangkutan tidak merespon.

Perlu diketahui, ledakan bondet terjadi di rumah Ketua KPPS Kusyairi, warga Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Kota Pamekasan pada pada Senin (19/2) pukul 03.00 dini hari. Akibatnya, rumah pertama Kusyairi rusak parah. (bai/dry)

Editor : Hendriyanto
#teror #jawa timur #polres pamekasan #pamekasan #ledakan #bondet #polda #jatim #kpps