Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kenaikan HTM dan E-Ticketing Berpotensi Timbulkan Polemik, Disporapar Akan Sosialisasikan kepada Masyarakat

Fatmasari Margaretta • Jumat, 23 Februari 2024 | 21:48 WIB
PERBAIKAN: Warga memperbaiki fasilitas lampu hias yang ada di Pantai Jumiang, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Rabu (30/1). (ERIK UNTUK JPRM)
PERBAIKAN: Warga memperbaiki fasilitas lampu hias yang ada di Pantai Jumiang, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Rabu (30/1). (ERIK UNTUK JPRM)

PAMEKASANRadarMadura.id – Tahun ini Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Pamekasan berencana menaikkan harga tiket masuk (HTM) di tempat wisata pelat merah.

Mulai dari Pantai Talang Siring, Pantai Jumiang hingga Ekowisata Mangrove.

Akan tetapi, sampai sekarang wacana tersebut belum terealisasi. Salah satu alasannya, belum disosialisasikan kepada masyarakat.

Terutama, kepada pihak ketiga yang diberi kepercayaan mengelola tiga destinasi wisata tersebut.

Kabid Pariwisata Disporapar Pamekasan Moh. Zahrie mengatakan, kenaikan HTM tersebut harus dilaksanakan maksimal enam bulan pasca Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 3 Tahun 2023.

Yakni, tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Ripparkap) disahkan.

Menurut dia, HTM yang semula Rp 2 ribu akan dinaikkan menjadi Rp 5 ribu. Nantinya, disporapar juga akan menerapkan electronic ticket atau e-ticket.

”Namun, kami harus menunggu hasil koordinasi dengan pihak Bank Jatim. Sebab, dalam penerapan e-ticket, kami bekerja sama dengan mereka,” ungkapnya.

Zahrie menyadari, kenaikan HTM tersebut tentunya bakal menimbulkan polemik.

Apalagi, jika dikaitkan dengan ketersediaan fasilitas yang ada di tempat wisata. Sebab, selama ini nyaris tidak ada perubahan sama sekali.

Makanya, melalui sosialisasi nanti akan kami jelaskan. Misalnya, ada keterbatasan anggaran dan hanya melakukan perbaikan seadanya,” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi mengatakan, kenaikan HTM dinilai wajar.

Akan tetapi, dia minta disporapar bisa memanfaatkan perda ripparkab untuk menunjang pengembangan sektor pariwisata. ”Pengembangan tempat wisata harus maksimal,” tandasnya. (di/yan)

Editor : Fatmasari Margaretta
#htm #sarpras #perda #wisata #Disporapar #kenaikan harga #e-ticket #bank jatim #fasilitas