PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) 82/2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Regulasi itu berlaku dan harus dipatuhi para pengusaha jasa konstruksi (jakon).
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Muttaqin menyatakan, semua jakon wajib memberikan jaminan keselamatan bagi pekerjanya.
Jika kewajiban itu diabaikan, perusahaan jakon yang mengerjakan proyek pemerintah tidak akan dicairkan anggarannya.
Regulasi itu dibuat pemerintah untuk melindungi para pekerja yang rentan terhadap kecelakaan.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Etik Ketua PPS Menggelinding, Bawaslu Ambil Perkara Pidana Pemilu
Sehingga, mereka mendapat jaminan keselamatan saat bekerja. Yakni, dengan didaftarkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
”Intinya, melalui perbup itu para pekerja mendapat jaminan sosial sebagaimana semestinya,” sambungnya.
Muttaqin menambahkan Perbup 82/2023 diberlakukan pada akhir 2023. Saat ini pemberlakuan perbup itu masih tahap sosialisasi terhadap para pelaku usaha.
”Baru kami sosialisasikan akhir 2023 ke semua kalangan, termasuk juga organisasi perangkat daerah (OPD),” ucapnya.
Mantan camat Tlanakan itu menjelaskan, sanksi terhadap perusahaan jakon yang melanggar perbup dilakukan Bagian Administrasi Pembangunan Setkab Pamekasan dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Baca Juga: Akhirnya Oknum Kepala Sekolah Disel, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Guru dan Wali Murid
”Kami hanya mengakomodasi jika ada laporan bahwa ada tenaga kerja yang tidak didaftarkan jamsostek,” jelasnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Halili meminta, pemerintah untuk maksimal dalam melaksanakan setiap regulasi. Termasuk tentang jamsostek.
Sebab, tidak sedikit perusahaan yang mengabaikan keselamatan tenaga kerjanya.
”Pemerintah harus hadir di sana,” kata dia.
Halili berharap, payung hukum yang dibuat pemerintah harus benar-benar dijalan. Sebab, hal itu dibuat untuk kepentingan dan kemaslahatan bersama.
”Kita akan memaksimalkan fungsi pengawasan. Semua produk hukum kita harus harus diterapkan dengan baik,” tegasnya. (di/jup)